JAKARTA (riaumandiri.co)-Oesman Sapta Odang, akhirnya dilantik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI. Selain pria yang akrab disapa OSO tersebut, lembaga tersebut juga memiliki dua pimpinan baru lain, yakni Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.
Pengambilan sumpah untuk ketiga pimpinan baru DPD tersebut, digelar Selasa (4/4) sekitar pukul 19.45 WIB di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Proses pengambilan sumpah dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Suwardi.
Ruang rapat paripurna tampak hening saat pengambilan sumpah. Sumpah dibacakan sekitar 5 menit.Usai pembacaan sumpah, para pimpinan DPD meneken pakta integritas. OSO menjadi orang yang pertama meneken pakta. Tepuk tangan pun pecah usai pembacaan sumpah.
Mantan ketua DPD Mohammad Saleh menyerahkan palu sidang sebagai tanda pergantian kepemimpinan. Dengan demikian, OSO, Nono, dan Darmayanti resmi menjabat sebagai pimpinan DPD.
Setelah ini, DPD memberlakukan tata tertib baru, menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017.
Tatib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 mengatur masa jabatan Pimpinan DPD yang berlaku selama 2,5 tahun.
Dalam rapat paripurna, Selasa kemarin, DPD kembali mengeluarkan perubahan aturan melalui Tata Tertib Nomor 3 Tahun 2017. Sidang Paripurna dimulai pukul 15.00 WIB dan hanya dihadiri sekitar 50 anggota DPD dari total 132 anggota.
Ketua Badan Kehormatan (BK) AM Fatwa mengatakan, pemilihan diulang karena muncul tata tertib yang baru sehingga proses pemilihanp pimpinan yang baru tidak bertentangan dengan putusan MA.
Sementara saat ditanya status pemilihan yang telah berlangsung dini hari tadi dengan menggunakan tata tertib yang dibatalkan MA, ia berdalih bahwa proses pemilihan dini hari kemarin, merupakan rapat wilayah untuk menentukan calon yang akan diaklamasikan sore kemarin. Oleh karena itu, pemilihan yang sebenarnya baru berlangsung saat paripurna kemarin sore.
"Dengan adanya tata tertib yang menyesuaikan putusan MA ini maka masa jabatan Pimpinan DPD yang baru ini kembali menjadi lima tahun," ujarnya.
Fatwa menyatakan, dengan menerbitkan tata tertib baru tersebut, maka pemilihan yang berlangsung sore tadi juga sah secara hukum karena tidak melanggar putusan MA. Hal ini karena masa jabatan Pimpinan DPD yang baru saat ini berlangsung lima tahun.
Ia juga tak mempermasalahkan jumlah peserta sidang paripurna yang hanya dihadiri sekitar 50 anggota DPD tersebut. Sebab pemilihan yang dilakukan berdasarkan aklamasi tidak membutuhkan syarat kuorum. (bbs, dtc, kom, sis)