SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polsek Tebingtinggi Barat melakukan tangkap tangan terhadap Ade Guna Wibra (LK 30), Senin (3/4/2017). Tersangka diamankan lantaran memungut ongkos kepada penumpang Kapal Roro tanpa disertai tiket resmi.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas, Iptu Djonni Rekmamora kepada riaumandiri.co, Senin (3/4) malam mengatakan, tersangka merupakan seorang ABK, warga Dusun Kampung Bakak, Desa Tanjungperanap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
"Tersangka pelaku tangkap tangan diamankan di Kapal Roro KM Berembang di Perairan Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Barang bukti yang berhasil diamankan, uang Rp 300.000," ucap Djonni.
Adapun kronologis kejadian itu, pada hari Ahad (2/3/ 2017) sekira pukul 10.00 WIB, dari pelabuhan Roro Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, dilakukan penyelidikan oleh anggota Unit Intel Polsek Tebingtinggi Barat, Bripda Suprapto, dan Bripda Wahyu Saputra, terhadap tersangka pelaku Pungli. Tersangka diketahui meminta ongkos kepada penumpang kapal roro tanpa disertai tiket resmi.
Uang diminta setelah Kapal Roro berangkat 10 menit, lalu pelaku menanyakan dan meminta uang tiket kepada penumpang dengan rincian, mobil Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu. Sepeda motor Rp 50 ribu, dan penumpang Rp 20 ribu per orang.
Sedangkan penangkapan terhadap tersangka, saat itu dari Pelabuhan Roro Buton, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, KMP Roro Berembang bergerak menuju pelabuhan Roro Dusun Kampung Balak. Saat itu, diduga pelaku meminta uang kepada penumpang yang tidak disertai tiket resmi kemudian langsung dilakukan tangkap tangan oleh Tim Saber Pungli yang dipimpin Kapolsek Tebingtinggi Barat, Ipda Aguslan SH, berserta 6 personilnya.
"Saat ini tersangka sudah diamankan Polsek Tebingtinggi Barat, sedangkan Kapten Kapal Bernama Mujiko akan dilakukan pemeriksaan untuk meminta keterangan," kata Djonni.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 05 April 2017
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang