TEMBILAHAN (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) menandatangani Nota Kesepakatan Tentang Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), di aula lantai V Kantor Bupati, Tembilahan, Kamis (30/3) pagi. Dalam pertemuan ini, hadir Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Lulus Mustofa, beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
Bupati Inhil, HM Wardan, dalam sambutannya mengatakan, keberhasilan kinerja pemerintahan dalam pembangunan dan pelayanan publik berjalan beriringan dengan aturan yang berlaku. "Tentunya keberhasilan tersebut senantiasa mengacu dengan aturan yang bersifat preventif dan persuasif, pendampingan hukum, monitoring serta evaluasi yang dilakukan," ungkap HM Wardan. HM Wardan mengimbau, kepada para Kepala OPD untuk secara konsisten mematuhi nota kesepakatan yang ditandatangani.
"Setelah ditandanganni jangan hanya formalitas. Dengan ini, tingkatkan koordinasi lintas institusi. Pahami benar aturan hukumnya, sebelum mengambil kebijakan. Jangan sampai mengambil kebijakan yang bertentangan," imbaunya. HM Wardan juga menyebut, dengan penandatanganan nota kesepakatan TP4D, kedepannya tentu akan dapat memberikan penerangan hukum terkait materi perencanaan, pelelangan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, tertib administrasi dan pengelolaan uang negara.
"Ini (penandatanganan nota kesepakatan TP4D, red) juga berguna untuk mengantisipasi masalah dalam pelaksanaan pembangunan. Sesuai dengan instruksi Presiden yang telah dikemukakan beberapa waktu lalu," ungkap HM Wardan.
Selain itu, kata HM Wardan, kehadiran TP4D juga merupakan solusi atas kekhawatiran pengambilan kebijakan, baik oleh Penguasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil. Sehingga, dapat mendorong penyerapan anggaran pada setiap OPD yang memberi imbas positif terhadap pembangunan daerah.
"Ini juga merupakan sarana strategis, dalam upaya menjalin koordinasi dan sinergitas. Kehadiran TP4D merupakan solusi kekhawatiran yang membuat penyerapan anggaran rendah," katanya. Jika dilihat dari sisi hukum, sambung HM Wardan, penandatanganan TP4D ini juga dapat dijadikan sebagai langkah antisipatif atas tindak pidana korupsi di tubuh Pemerintah Kabupaten Inhil.
Terakhir, Wardan mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara pada masing - masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil untuk tidak ragu dalam menjalankan APBD tahun 2017.
"Sebab, dengan keragu-raguan akan membuat pembangunan tidak maksimal, pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat terhambat, pelayanan publik tidak berjalan. Sementara, tuntutan masyarakat terhadap pembangunan semakin besar, begitu juga dengan kesejahteraan dan pelayanan publik. Maka, sekali lagi saya minta, agar Aparatur Sipil Negara harus tetap konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsinya tanpa adanya keraguan," ucap HM Wardan.
Usai sambutan, Bupati Inhil, HM Wardan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Lulus Mustofa menandatangani nota kesepakatan TP4D secara serentak dengan disaksikan oleh para hadirin. (adv/Diskominfo)