Saksi Akui Antar Uang ke Suhardiman

Rabu, 29 Maret 2017 - 07:33 WIB
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sidang perkara korupsi dana konsultan pendamping Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Indragiri Hilir, dengan terdakwa Sofyan Hadi, selaku PPTK dan Hasanuddin selaku kontraktor, Senin (27/3), digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 
 
Pada persidangan ini saksi yang dihadirkan mengaku ikut mengantar uang diduga hasil korupsi satu kantong kresek kepasa Suhardiman, selaku KPA proyek tersebut.
 
Namun meski demikian, Suhardiman, yang merupakan Kabid Sarana Prasarana BPMPD Kabupaten Inhil tahun 2012-2013, hingga saat ini tidak diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini.
 
Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum, Budi Santoso SH, menghadirkan empat orang saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH. Saksi tersebut yakni Iben, fasilitator pemberdayaan di Pulau Burung, Yusuf alias Riski, Pendamping di Kecamatan Tembilahan Kota, Desrizal, Fasilitator Teknik di Kecamatan Enok dan Raja Zulkarnain, Fasilitator Teknik di Kecamatan Keritang.
 
Untuk diketahui, dari Rp2,6 miliar dana fasilitator pendamping ini, Rp800 juta di antaranya diduga dikorupsi.
Pada persidangan tersebut, Penasehat hukum kedua tersakwa, Herianto SH, menanyakan kepada saksi Iben, apakah pernah ditugaskan ke Pekanbaru menjumpai Suhardiman, KPA proyek pendampingan tersebut di Pekanbaru. Iben menjawab pernah.
 
Dijelaskan Iben, ketika itu ia diajak oleh Taufik ke Pekanbaru dan menjumpai Suhardiman untuk mengantarkan uang dalam kantong kresek, yang jumlahnya tidak diketahuinya pasti. Sesampai di kamar hotel tempat Suhardiman menginap, Taufik masuk ke kamar membawa uang dalam kresek tersebut, sementara saksi Iben menunggu di luar. Setelah beberapa menit, Taufik keluar dari kamar, namun tidak lagi membawa kantong kresek berisi uang tersebut.
 
Selain itu, saksi Iben dan Yusuf, mengaku, ketika bertugas sebagai fasilitator pembersayaan, hanya menerima gaji sebesar Rp1.500.000 dari PT Geunta Consulindo yang dipimpin terdakwa Hasanuddin. Sementara uang transportasi tidak pernah diberikan. Kedua saksi juga mengaku tidak pernah mengikuti Rakor atau acara yang digelar di hotel seperti laporan terdakwa.
 
Sementara saksi Raja Zulkarnain dan Desrizal mengaku menerima gaji sebesar Rp2.000.000 ditambah uang transportasi sebesar Rp300 ribu.
Pada kesempatan tersebut, jaksa penuntut umum juga diminta menunjukkan barang bukti. Dari barang bukti yang ditunjukkan tersebut, keempat saksi terkejut melihat gaji dan tunjangan yang mestinya mereka terima jauh dari yabg mereka terima. Seperti biaya tranportaai, seharusnya sesuai laporan perusahaan, mereka menerima antara Rp1 juta hingga Rp2,5 juya, tergantung kecamatan penugasan.
 
Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang dilanjutkan satu minggu mendatang dengan agenda mendwngarkan saksi lainnya.
Penasehat Hukum kesua terdakwa Herianto SH, ketika ditanya mengenai maksud pertanyaan pemberian uang kepada saksi menyebutkan, bahwa keterangan kliennya, seluruh proyek tersebut diatur oleh Suhardiman, selaku KPA, karena itu, kliennya ada memberikan uang sebesar Rp800 juta kepada Suhardiman dalam beberapa kali kesempatan. Salah satunya di hotel di Pekanbaru. Namun anehnya menurut PH, Suhardiman tidak ikut dijadikan terdakwa dalam perkara ini.
 
Terkait keterangan penasehat hukum dan saksi ini, Suhardiman yang dikonfirmasi, membantah menerima uang seperti yabg disebutkan saksi dan penasehat hukum. "Itu tidak benar," ujar Suhardiman, yang dikonfirmasi terpisah.(hen)

Editor:

Terkini

Terpopuler