PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Pasca raibnya 8 benda pusaka yang tersimpan di Museum Daerah Sang Nila Utama di Jalan Jenderal Sudirman-Pekanbaru pada Senin (20/3) lalu, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau langsung melaporkan kejadi tersebut ke Direktorat Jenderal Cagar Budaya dan Permuseuman, Kementrian Kebudayaan dan Pendidikan RI.
Plt Kepala Dinas Kebudayaan Riau, Yoserizal Zein mengatakan, sesuai dengan SOP-nya, jika benda-benda budaya hilang maka dilaporkan kepada Kementrian Kebudayaan dan Pendidikan. Setelah disurati, pihak Kementerian akan melaporkan ke pihak Bea Cukai dan Interpol untuk mengantisipasi penyelundupan barang-barang tersebut ke luar negeri.
"Suratanya sudah kita laporkan ke Dirjen, agar nanti bisa ditindaklanjuti oleh Bea Cukai dan Interpol. Cagar budaya bergerak ini harus dilindungi jangan sampai keluar benda-benda yang hilang ini," ujar Yoserizal, Senin (27/3).
Dikatakan mantan Kepala Biro Humas ini, selain mengirimkan surat, pihaknya juga mengirimkan foto-foto dan jenis barang yang hilang. Nantinya dari pihak besa cukai dan Interpol bisa melacak keberadaan benda budaya tersebut, jika diselundupkan ke negara lain.
"Intinya untuk mencegah agar benda budaya ini tidak melayang keluar negeri. Informasinya memang kita belum menerima, tapi biasanya ada jaringannya. Kita juga menunggu hasil dari penyelidikan aparat keamanan," ungkap Yose.
Untuk diketahui, ke 8 benda-benda pusaka yang hilang yakni, keris melayu 3 buah, pedang melayu sondang 1 buah, piring seladon 1 buah, kendi VOC 1 buah, kendi janggut 1 buah, dan Gentong 1 buah. Diperkirakan kerugian mencapai Rp54 juta.
Reporter: Nurmadi
Editor: Nandra F Piliang