UJUNGTANJUNG (RIAUMANDIRI.co) - Berdasarkan bukti bukti dan keterangan saksi saksi selama dalam persidangan , terdakwa Sarmono (51) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 263 ayat 2 KUHP, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, atas perbuatan itu Terdakwa Sarmono dituntut pidana tahanan selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Demikian tuntutan yang dibacakan Jaksa Penunutut Umum Endra Andre SH dalam sidang yang digelar Rabu (22/3) di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Terdakwa Sarmono Penghulu Non Aktif Pasir Putih Barat Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, sebelumnya didakwa dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara tentang pemalsuan ijazah palsu paket C yang digunakan untuk persyaratan mengikuti pencalonan pemilihan penghulu pada tahun 2016 lalu.
Usai jaksa Penuntut Umum bacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Rudy Ananta Wijaya SH MH Li memberikan kesempatan kepada terdakwa Sarmono apakah akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis atau secara lisan.
Sarmono menjawab, ia akan mengajukan pembelaan secara lisan. "Secara lisan saja pak, selama ini saya tidak bisa jumpa dengan Susilo yang mengurus mengeluarkan Ijazah itu pak, oleh karena itu majelis hakim yang Mulia saya mohon agar hukuman saya diringankan ," ujar Sarmono.
Atas pembelaan terdakwa yang disampaikan secara langsung penuntut umum Endra Andre SH mengatakan tetap pada tuntutannya. " Kami tetap pada tuntutannya yang mulia, " tegasnya. Atas pembelaan terdakwa dan tanggapan jaksa penuntut umum Ketua majelis hakim Rudy Ananta Wijaya akan melanjutkan sidang pada hari yang sama selasa (4/4) dengan agenda putusan dan memerintahkan kepada Jaksa agar tetap menahan terdakwa.