SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Suwarjana membantah keras telah meminta sejumlah uang terhadap seorang terdakwa kasus korupsi Bansos Universitas Kepulauan Meranti, Yohanes Umar. Ia telah difitnah oleh Yohanes Umar dalam pledoinya pada sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/3) yang lalu.
Masa dalam pledoinya dia (Yohanes Umar, red) mengatakan, saya minta uang sejumlah Rp10 juta melalui telepon. Padahal saya tidak tahu nomor telponnya, kenal pun tidak," ujar Suwarjana kepada awak media beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, uang sejumlah Rp10 juta terlalu kecil untuk menggadaikan kehormatan institusinya. Dia juga menyayangkan sikap beberapa media yang memberitakan pledoi Yohanes Umar tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke pihak Kejari Meranti.
"Jangankan Rp 10 juta, Rp1 miliar saja pernah saya tolak saat saya bertugas di Kejari Pekalongan," ujarnya. Saya akan laporkan masalah pencemaran nama baik ini ke Polda Riau. Ini bukan masalah nama baik dirinya saja, melainkan nama lembaga Kejaksaan Indonesia," ujar Suwarjana.
Didampingi Kasi Intel, Kejari Kepulauan Meranti, Suwarjana mengaku tidak mengenal nama penerima dana transfer Yohanes Umar yang disebut-sebut sebagai isterinya. Terlebih, nama tersebut sama sekali bukanlah nama isterinya. "Nama isteri saya bukan itu. Saat cek sama Kasi Intel ternyata pemilik nomor rekening penerima beralamat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan," ujarnya.
Ia juga mengaku, kasus ini bukanlah kasus pertama yang menimpa dirinya. Ia mengungkapkan, namanya acap kali dijual oleh oknum penipu untuk memeras korbannya. Menurutnya, korban dari oknum yang menjual namanya tersebut merupakan keluarga tersangka atau terdakwa kasus yang sedang ditangani oleh Kejari Meranti.
"Jadi penipu tersebut menghubungi keluarga tersangka atau terdakwa untuk meminta uang. Modusnya, itu agar kasusnya bisa dibantu," kata Kasi Intel, Kejari Kepulauan Meranti, Ade Maulana menimpali.
Ade mengungkapkan, kasus jual nama pihak Kejari ini sudah kerap terjadi di Meranti. Bahkan sebelum menimpa terdakwa kasus Korupsi Bansos Universitas Kepulauan Meranti (UMK), Yohanes Umar, beberapa waktu lalu oknum penipu juga telah menghubungi keluarga tersangka kasus korupsi peningkatan Jalan Tanjung Mayat, Harmunis untuk dimintai sejumlah uang.
"Mereka mengaku sebagai Kasi Pidsus Kejari Meranti yang mau membantu tersangka dalam kasusnya. Beruntung mereka mengkonfirmasi kami terlebih dahulu sebelum mereka transfer," ujar Ade. Bahkan, sebelumnya juga salah satu kepala desa di Meranti juga hampir ketipu dengan ulah oknum tersebut. Sepertinya, oknum penipu tersebut paham dengan kondisi terkini di Meranti dan memanfaatkannya untuk mencari uang.