PEKANBARU (HR)-Satu per satu pihak yang diduga mengetahui pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Perpustakaan Wilayah dipanggil Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Salah satunya, TR yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.Demikian disampaikan Kepala Kejari Pekanbaru Edy Birton melalui Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Abdul Farid. Dijelaskannya, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 15 orang untuk dimintai keterangan.
"Lebih kurang, 15 orang sudah kita mintai keterangan. Termasuk Tifa Ria. Dia merupakan PPTK-nya," ujar Abdul Farid, Selasa (24/2).
Selain itu, kata Farid, pihaknya juga telah menggali keterangan dari Ketua Pengadaan kegiatan pengadaan buku untuk perpustakaan desa. Namun saat ditanya namanya, Farid mengaku lupa.
"Lupa saya namanya. Karena saat ini saya masih berada di luar," tukasnya.
Saat ditanya, apakah pihaknya sudah menemukan adanya indikasi pidana dalam kegiatan tersebut dengan menetapkan tersangka, Farid mengaku, hal tersebut belum bisa dipublikasikan.
"Sejauh ini kita masih mengumpulkan bukti kuat sebelum penetapan tersangkanya," papar Farid.
Untuk agenda berikutnya, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru tersebut belum menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak lainnya.
"Kita masih coba melakukan telaah terhadap pihak-pihak yang sudah kita mintai keterangan," pungkas Farid.
Kasus ini berawal dari adanya laporan dugaan penyimpangan pengadaan buku di Puswil Riau. Proyek ini menggunakan APBD murni Riau tahun 2012 lalu. Kuat dugaan, proyek pengadaan buku ini tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontraknya. Dugaan sementara, kerugian negara mencapai Rp6 miliar.***