Bangkinang Kota (riaumandiri.co) - Penjabat Bupati Kampar Syahrial Abdi, menegaskan bahwa jangan sampai ada pungli dalam bentuk apapun. Hal tersebut ia sampaikan ketika memberikan sambutan pada acara Pengangkatan 235 PTT Tenaga Kesehatan dikabupaten Kampar menjadi CPNS, Selasa (22/3).
Pengangkatan ini sesuai dengan Surat Keputusan yang ditandatangani dengan MoU serta disesuaikan dengan tempat yang ditugaskan, Jangan ada yang mengajukan mutasi tempat bertugas, karena yang menginginkan status ini sangat banyak, saya merasa bangga bisa hadir keacara ini, karena pekerjaan ini sangat mulia. Ditengah kesibukan manusia yang bermacam-macam, masih ada orang menggeluti pekerjaan yang penuh pengabdian ini ujar Syahrial Abdi.
Setelah melalui proses persiapan yang cukup panjang, pada 19-24 Juli 2016 dan 11 Agustus 2016 Kemenkes telah menyelenggarakan seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang diikuti oleh 43.310 tenaga kesehatan PTT.
Selanjutnya Syahrial Abdi mengatakan Dari jumlah tersebut, sebanyak 39.090 peserta PTT yang berusia < 35 tahun berhasil lolos dan akan diangkat menjadi Calon ASN di lingkungan Pemda berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun
Tahapan selanjutnya dukungan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera melakukan pemberkasan sebagai tindak lanjut proses penetapan nomor induk pegawai ungkap Syahrial Abdi.
Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan segera, mengingat PTT yang telah lulus seleksi dan berusia < 35 tahun tersebut diharapkan dapat diangkat per TMT 1 Maret 2017.
Sedangkan bagi Dokter, Dokter gigi dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan yang berusia > 35 tahun akan diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hal tersebut berkaitan dengan UU ASN No 5 Tahun 2014.
“Seluruh proses pengangkatan ASN di lingkungan Pemda dari PTT Kemenkes sama sekali tidak ada pungutan biaya serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,
Syahrial Abdi menegaskan kepada para tenaga medis yang telah diangkat menjadi ASN dan sesuai dengan usulan awal ketika menjadi PTT agar menjalankan tugas sebagaimana tempat ditugaskansemasa menjadi PTT, karena setelah diterimanya berkas kelulusan akan diproses pemberkasan selanjutnya sesuai SK tugas sewaktu menjadi PTT dan wajib menjalankan tugas diwilayah masing-masing.
Disamping itu untuk menghindari pungutan liar dalam pemberkasan selanjutnya akan dilakukan seterbuka dan setransparan mungkin karena itu kepada PTT yang telah diangkat agar jangan coba-coba bermain belakang untuk penempatan tugasnya,ujar Syahrial Abdi.
Mudah-mudahan dengan penempatan para dakter dan Bidan sesuai wilayah tugas dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar ke depannya terutama pada bidang kesehatan.
Sementara, Kadis Kesehatan, dr. M Harris mengungkapkan bahwa untuk Kabupaten Kampar dari 256 PTT bidang kesehatan yang lulus sebanyak 233 orang yang berdasarkan ketetapan Menteri Pan-RB.
“Alhamdulillah Kampar merupakan peserta terbanyak yang dinyatakan lulus dengan rincian untuk formasi Dokter umum 2 orang, Dokter gigi 6 orang dan sisanya 225 orang dari tenaga bidan” Kata Dr. Harris.