PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Rohul, Ari Kurnia Arnold, yang dilantik sebagai camat Rambah Hilir pada 14 Februari lalu, secara resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian, Selasa (22/3).
Kepala Kejari Rohul melalui Kasi Pidsus Nico Fernando, SH menjawab riaumandiri.co menjelaskan, tersangka ditahan karena terindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi perjalanan bimbingan teknis (Bimtek) aparatur desa di Yogyakarta dan bimtek bagi Badan Pemerintah Desa (BPD) Kabupaten Rokan Hulu di Batam tahun 2015, saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Desa di BPMPD Rohul.
“Pada tanggal 21 Maret 2017 mulai pukul 11.00 wib hingga kurang lebih pukul 17.00 wib telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan melayangkan hampir 50 pertanyaan. Setelah dilakukan BAP tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap diri tersangka di Lapas Pasir Pengaraian,” terang Nico Fernando.
Dalam perkara ini, selain Ari Kurnia Arnold, pihak kejaksaan juga telah menetapkan FU, (rekanan atau penyelenggara kegiatan di Jogja maupun di Batam) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Maret 2017 dan baru ditahan pada 21 Maret kemarin. Namun FU belum ditahan, dan dalam waktu dekat akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama.
“Surat panggilan kepada tersangka FU hari ini sudah kita layangkan. Namun karena yang bersangkutan tidak berdomisili di sini dan berada di Pekanbaru, mungkin hari ini akan dilayangkan surat panggilan kedua,” ujarnya.
Ditanya besaran dana dan kronologis terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi pada kegiatan Bimtek Desa dan BPD tahun 2015 tersebut, Nico Fernando, enggan berkomentar dan menyebutkan hal itu akan disampaikan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru nanti.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 23 Maret 2017
Reporter: Agustian & Tim
Editor: Nandra F Piliang