BENGKALIS (RIAUMANDIRI.co) - Habisnya blanko pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sejak September 2016, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis hingga saat ini telah menerbitkan 6.973 lembar surat keterangan pengganti E-KTP. Surat keterangan tersebut berfungsi sebagai identitas KTP sementara.
Sejak September hingga Desember 2016 lalu, penerbitan Surat Keterangan pengganti e-KTP diterbitkan sebanyak 2.196 lembar. Sedangkan sejak Januari hingga Maret 2017 ini, diterbitkan 4.767 lembar dan ditandatangani Kepala Disdukcapil.
"Sejak blanko e-KTP habis September 2016 hingga Maret ini sudah diterbitkan lebih dari enam ribu lembar,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Bengkalis Renaldi kepada sejumlah wartawan, Selasa (21/3).
Renaldi menambahkan, surat keterangan pengganti e-KTP tersebut dapat diterbitkan apabila pemohon juga sudah melakukan perekaman. Sehingga dokumen sah dan dapat dimanfaatkan yang bersangkutan untuk berbagai kepentingan seperti di perbankan.
"Sah untuk kepentingan yang bersangkutan. Karena format sudah sesuai dengan dari kementerian. Dan apabila ada yang menolak sebagaimana yang tertuang dalam surat keterangan juga akan disampaikan kementerian,” katanya lagi.