PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sepanjang awal 2017, Kanwil DJBC Riau-Sumbar telah menangani 73 kasus penyelundupan miras, rokok dan HP. Dengan menetapkan dua tersangka. Sedangkan JH (34), pemilik rokok sebanyak 300 dus ilegal dinyatakan tidak bersalah.
Dalam paparan ekspos, Selasa (21/3) yang disampaikan Kepala Kanwil DJBC Riau-Sumbar, Yusmariza sepanjang 1 Januari hingga 20 Maret 2017 pihaknya telah menangani (penindakan) 73 kasus penyelundupan minuman keras (miras), kayu ceki, bawang merah, handphone (HP) beserta aksesorisnya serta rokok tanpa selundupan alias ilegal.
Namun, jumlah tersangka yang telah dan sedang dilakukan penyidikan dan telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan hanya 2 (dua) tersangka. "Kedua tersangka masing masing berinisial KA dan SU," katanya.
Yusmariza menambahkan, dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, KA merupakan tersangka terkait pidana kepabean kayu ceki dan SU, tersangka bawang merah. Mengapa hanya dua tersangka sementara penindakan lumayan banyak, yakni 168 kasus.
Kepala Kanwil DJBC Riau-Sumbar menyebutkan sebanyak 104 kasus barang telah dikuasai negara/barang milik negara, 4 kasus dikenakan sanksi administrasi berupa denda, 49 kasus dalam proses penelitian lebih lanjut seperti pemanggilan terhadap saksi saksi.
"Sebanyak 4 kasus dilimpahkan ke instansi terkait, 3 kasus dilakukan pemunsahan, 2 kasus direekspose, satu kasus telah dilakukan pengembelian. Penindakan yang kita lakukan semata mata untuk menimbulkan efek jera," ungkapnya seperti dilansir dari riauterkini.com.
Diakui Kepala Kanwil DJBC Riau-Sumbar, selama periode Januari hingga Maret ini, komoditi yang paling banyak menimbulkan kerugian negara yakni untuk komodiiti rokok (64 kasus) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,2 miliar lebih, miras (6 kasus) dengan potensi kerugiaan Rp1,1 miliar serta HP dan aksesoris dengan potensi kerugian negara sebesar Rp436 juta lebih.
Terduga pelaku JH (34) pemilik rokok sebanyak 300 dus ilegal yang diamankan Ditpolair Polda Riau, Selasa (7/3) lalu, dinyatakan tidak bersalah oleh Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Riau dan Sumatra Barat (Sumbar), setelah dilimpahkan, saat ekspos, Selasa (21/3).
Keputusan ini dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Riau dan Sumatra Barat, Yusmariza di depan awak media dengan alasan tidak adanya unsur pidana.
"Dia (JH, red) dinyatakan tidak bersalah, dalam hasil penyelidikan terhadapnya tidak ditemukan bukti-bukti atau kurangnya bukti yang mengarah ke kasus pidana kepabeaan. Artinya tidak bersalah," kata Yusmarizal yang dirilis dari halloriau.com.
Dijelaskan Yusmariza mengatakan setelah pelimpahan terduga dari Ditpolair Polda Riau ke Bea dan Cukai Kantor Wilayah Riau dan Sumbar, pihaknya telah melakukan penyelidikan, tidak ditemukan adanya unsur kepabeanan terhadapnya. Hasilnya tidak ditemukan adanya kasus pidana.
"Kita sudah kaitkan dengan UU tentang Cukai, terkait pelanggaran tersebut. Namun sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman terhadap terduga. Tidak menutup kemungkinan akan dipanggil kembali untuk kepentingan penyelidikan," ucap Yusmarizal.
"Saat ini JH masih berstatus sebagai saksi, sementara sebanyak 300 dus rokok ilegal tersebut akan dijadikan barang bukti, jika unsurnya kasusnya masuk pidana," singkat Yusmarizal.
Sebelumnya, penangkapan JH (34) warga Selat Panjang Kota, diduga memiliki rokok ilegal sebanyak 300 dus besar yang diamankan Dirpolair Polda Riau di Pelabuhan Rakyat Jalan Air Gemuruh Desa Gogok Darulsalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kepulauan Meranti, Selasa (7/3) lalu. (rtc/hrc/ril)