Batam (riaumandiri.co) - BP Batam memberikan rekomendasi kepada 470 penerima Kavling Siap Bangun (KSB) untuk mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan Program Nasional Agraria (PRONA) tahun 2017.
Untuk tahap pertama, kami memberi rekomendasi sebanyak 470 kavling, dan tahap kedua sebanyak 230 kavling. Adapun targetnya yaitu 700 kavling siap bangun, yang akan disertifikatkan di Batam tahun 2017," ujar RC. Eko Santoso Budianto, Anggota 3/ Deputi Bidang Pengusahaan Sarana dan Usaha BP Batam, Selasa (21/3).
Penerbitan Surat Rekomendasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. Di pasal 22 disebutkan, bahwa Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan, diberikan berdasarkan rekomendasi pemegang Hak Pengelolaan (HPL), dalam hal ini BP Batam.
Tahun 2017, lokasi kecamatan kegiatan prona ditetapkan di Kecamatan Sei Beduk dan Sagulung. Tahap pertama, di Sei Beduk direkomendasikan 357 KSB seluas 23.167 m2. Tersebar Bida Ayu, Bidadari, Bukit Ayu Lestari, Bukit Ayu Sukadamai, Bukit Ayu Widuri, Bukit Layang, dan Mangsang. "Di Kecamatan Sagulung sebanyak 113 KSB seluas 7.544 m2, tepatnya di Kampung Becek," ujar Eko.
Rekomendasi BP Batam telah dikirim pada 8 Maret 2017 yang ditandatangani Kepala Kantor Lahan BP Batam. Surat itu untuk menjawab surat Kepala Kantor Pertanahan BPN RI nomor 227/21.71-200/III/2017 tanggal 6 Maret 2017 lalu.
"Dengan penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah, semoga akses modal akan lebih gampang bagi masyarakat warga KSB," katanya.
Dikatakan, percepatan penerbitan sertifikat lahan merupakan program Paket Ekonomi ke-VII dari Pemerintahan Presiden Jokowi–JK, yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.