Pekanbaru (HR)-Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil membekuk dua pria, Sy (45) dan Na (43). Kedua pria yang diketahui asal Aceh tersebut kedapatan membawa 20 kilogram narkotika jenis daun ganja saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Senin (8/12) dini hari.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto saat dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba Kompol Hicca A Siregar, Kamis (11/12) mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terhadap kegiatan keduanya.
"Mendapat informasi dari masyarakat, kita langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka tersebut, hingga keduanya berhasil kita bekuk," ungkap Kasat Narkoba.
Dipaparkan Kasat Narkoba, dari pengakuan kedua tersangka, rencananya tersangka akan mengedarkan ganja tersebut di daerah Pekanbaru dan sekitarnya. Tersangka membawa ganja itu dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
”Pengakuan keduanya bahwa pelaku sengaja menyeludupkan barang terlarang ini untuk dipasarkan di Pekanbaru,” papar Kasat.
Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan di depan ruko optik presiden di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Kedua tersangka yang mengendarai mobil jenis Toyota Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi BK 1397 KM diduga sedang menunggu pembeli. Selanjutnya petugas yang telah mendapat informasi tersebut langsung meringkus keduanya tanpa perlawanan.
"Kedua tersangka akhirnya tanpa perlawanan berhasi kita amankan," papar Hicca.
Selanjutnya, dari kedua tersangka petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram ganja kering siap edar yang diketahui totalnya dijadikan 15 paket besar. Di antaranya, tiga paket di simpan dalam kap mesin mobil, lima paket ditemukan didinding pintu mobil sebelah kiri depan, dua paket di dalam dasbor, satu paket didalam ban serap mobil, tiga paket di dinding dalam pintu sebelah kiri belakang dan satu paket ditemukan di dinding pintu sebelah kanan belakang.
"Kedua tersangka telah kita amankan berikut barang bukti untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan selanjutnya," tambah Kompol Hicca.
Selanjutnya Kedua tersangka dijerat lantaran telah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup. Sementara polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan dari kedua tersangka ini.(nom).