PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Biaya tranportasi calon jemaah haji (CJH) dari Kota Pekanbaru ke embarkasi tahun 2017 ini yang telah disubsidi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dan sudah bisa diterapkan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji. "Tahun ini setiap calon jemaah haji asal Pekanbaru mendapat subsidi atau bantuan biaya tranportasi dari Pekanbaru ke embarkasi sebesar Rp 600 ribu per orang, hal ini sudah dibicarakan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ungkap Dian Sukheri, anggota DPRD Pekanbaru, Jumat (17/3).
Dijelaskan Politisi PKS ini untuk biaya tranportasi haji memang tidak bisa ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah, tetapi setidaknya dengan adanya subsidi tersebut bisa mengurangi beban CJH.
"Subsidi sebesar itu karena sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dan setidaknya para CJH yang berangkat tahun 2017 ini bisa terbantu, karena dulu saja untuk biaya carter pesawat CJH dari Pekanbaru ke embarkasi batam maupun sebaliknya sekitar Rp 3,2 miliar," tambahnya.
Untuk itu, kata anggota Komisi III ini, pemerintah kota Pekanbaru harus sudah bisa mempersiapkan segala proses pelaksaan CJH agar bisa berjalan maksimal.
"Tinggal nanti pemerintah mempersiapkan agar proses ini bisa berjalan lancar, terutama kita berharap pemerintah berkomitmen untuk membantu biaya tranportasi CJH termasuk juga biaya acara seremonial yang dicover ditahun 2017 ini," imbuh Dian.
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang