DPO Narkoba Tewas Ditembak Polisi

Sabtu, 18 Maret 2017 - 06:42 WIB
Zulfan Efendi alias Isul, DPO tindak pidana narkoba tewas ditembak oleh petugas kepolisian (Foto: Humas Polres)
UJUNGTANJUNG (RIAUMANDIRI.co) - Zulfan Efendi alias Isul (33) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana narkoba, tewas ditembak oleh petugas kepolisian, karena saat ditangkap pelaku mencoba melawan bahkan mengancam nyawa petugas dengan senjata tajam. Warga Kepenghuluan Bantaian, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rohil ini sempat dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
 
Kapolres Rohil AKBP Posma Lubis Sik saat dikomfirmasi melalui Kasubag Humas Aiptu Pangeran Chery, Jumat (17/3/17) membenarkan kejadian tersebut. Dikatakan Pangeran Chery, awal penangkapan bermula pada Kamis (16/3) lalu pukul 15.00 WIB saat Kapolsek Batu Hampar mendapat informasi dari masyarakat yang masih keluarga tersangka, bahwa Zulfan Efendi yang merupakan DPO sedang berada di seputar wilayah Kepenghuluan Bantaian, di rumah Otoy yang merupakan abang ipar tersangka.
 
Pada saat penggeledahan tersangka melakukan perlawanan dengan cara tidak mau membuka pintu kamar dan selanjutnya setelah diperintahkan polisi untuk menyerahkan diri pelaku tidak mau menyerah.
 
Polisi langsung mendobrak pintu sambil memberikan tembakan peringatan sebanyak 5 kali dan secara tiba-tiba pelaku langsung mencoba menusuk salah seorang anggota polisi dengan sebilah pisau sambil mengeluarkan kata-kata ancaman. Anggota polisi lain yang ada di TKP terpaksa melepaskan tembakan sebanyak 2 kali dan mengenai pelaku pada bahagian dada kanan dan paha sebelah kanan.
 
Setelah terkapar polisi langsung mengamankan pelaku dan melarikannya ke Puskesmas Batu Hampar. Namun, akibat 2 peluru yang bersarang di tubuh pelaku, nyawanya tidak dapat tertolong. 
 
Selanjutnya Kapolsek Batu Hampar, IPDA S. SIJABAT menyerahkan jenazah Zulfan Efendi kepada pihak keluarga.
 
Selain itu, urai Chery, di TKP petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berkaitan dengan tindak pidana narkoba. "Tersangka merupakan DPO residivis tindak pidana narkoba oleh Polsek Rimba Melintang," beber Chery.
 
Polsek Batu Hampar dan Sat Intelkam Polres Rohil terus melakukan penggalangan terhadap keluarga dan masyarakat agar tidak terpancing dengan isu-isu provokatif oleh pihak ketiga, bahwa kepolisian melaksanakan tugas sesuai prosedur.
 
"Alhamdulilah, keluarga korban menerima tindakan kepolisian yang sudah kita laksanakan sesuai dengan prosedur," pungkas Chery.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 18 Maret 2017
 
Reporter: Jhoni Rohil
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler