SIMPANG EMPAT (RIAUMANDIRI.co) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menahan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Evidarwati terkait kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan transmigrasi di Aek Nabirong, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, 2011. "Benar, setelah kami menerima limpahan berkas (tahap II) dari Polres Pasaman Barat, tersangka ditahan dan langsung dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Muaro Padang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Teguh Wibowo didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Akfa Wismen di Simpang Empat, Kamis (16/3).
Ia mengatakan tersangka mulai diperiksa pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka didampingi pengacaranya, Marnis. Setelah diperiksa sekitar empat jam, Kejaksaan langsung melakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka di Rumah Sakit Yarsi. Ia menyebutkan kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan transmigrasi di Aek Nabirong, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka pada 2011 itu sampai saat ini melibatkan dua tersangka yakni Epidarwati sebagai PPTK dan MC sebagai rekanan. Ketika itu Evidarwati menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Sosial.
"Khusus untuk tersangka MC akan dilakukan pemeriksaan di LP Muaro Padang karena tersangka sudah ditahan dengan kasus lain," ujarnya. Pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus itu. Namun, hingga saat ini masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. "Jika ada bukti lain yang terungkap nantinya saat persidangan maka akan dikembangkan termasuk tersangka baru. Saat ini baru dua orang," kata Kasi Pidsus Akfa Wismen.
Pembangunan perumahan transmigrasi ini dikerjakan oleh perusahaan dengan inisial CV HK dengan nomor kontrak: 592/213/SPK/DSTK-TRAN/VIII/2011. Dalam seluruh item pekerjaan itu diduga tidak semuanya dilaksanakan oleh perusahaan. Misalnya, bagian gorong gorong tidak semuanya terpasang, jembatan dan sumur tidak sempurna dikerjakan. Selain itu keadaan fisik perumahan yang masih sangat memprihatinkan.
"Dari perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp200 juta lebih," katanya. Sementara itu Penasihat Hukum tersangka, Marnis mengatakan pihaknya akan koperatif mengikuti proses hukum yang ada. "Kami akan kooperatif dan mengikuti semua proses hukum yang ada," katanya.(ant/ara)