(RIAUMANDIRI.co) - Kabar mengejutkan datang dari pasangan Ustad Al Habsyi dan Putri Aisyah Aminah. Pascamenjalani mediasi perceraian pada minggu yang lalu di Pengadilan Agama Jakarta Timur, kuasa hukum Putri, Vidi Galenso Syarief, mengungkapkan bahwa Al Habsyi sudah melakukan poligami selama tujuh tahun tanpa sepengetahuan sang istri.
Menurut Vidi, hal yang lebih fatal dari kasus ini adalah selama tujuh tahun melakukan poligami, sang istri, yakni, Putri baru mengetahui hal itu tersebut satu tahun terakhir.
"Masalahnya sudah dari 7 tahun lalu, problem-nya baru belakangan ini (terungkap). Setahun belakangan itu sudah berseteru, jadi permasalahan. Tapi baru ketahuan tahun kemarin," kata Vidi kepada media melalui sambungan telefon, Rabu (15/3).
Permasalahan yang sudah mencoba menemukan jalan keluarnya tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun, namun tetap saja tak berhasil, sampai pada akhirnya di meja hijau. Vidi menyebutkan kalau mediasi pun belum menemukan kesimpulan.
Ia melanjutkan kalau tidak ada hasil dari mediasi, semuanya akan terlihat lebih jelas dalam sidang perdana yang akan digelar pada 27 Maret mendatang.
"Nah itu dia, itu jadi salah satu problem-nya. Jadi kawin diam-diam, ketahuan, dikonfrontirlah, disuruh ceraikan tapi Al Habsyi akhirnya katanya ikutin saja dengan cara terpaksa. Sudah diceraikan ternyata berlanjut. Nah itu yang jadi problem," lanjutnya.