SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kali ini, perbuatan tidak senonoh itu diduga dilakukan seorang kakek berumur 66 tahun berinisial MS, warga Selatpanjang Kota, Jalan Kubur Baru RT03/ RW10, Kecamatan Tebing Tinggi.
Aksi bejat yang dilakukan MS ini terbongkar karena ada warga yang memergoki perbuatannya. Waktu itu, Selasa 14 Maret 2017 sekira pukul 12.30 WIB, ada warga melihat MS dengan korban berinisial NA anak umur 8 tahun berada di dalam sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Rumbia, Kelurahan Selatpanjang Kota, dengan keadaan MS memeluk korban dari arah belakang dan tangannya meraba-meraba selangkangan korban.
Oleh warga tersebut, kejadian itu dilaporkan ke ibu korban, kemudian ibu korban memberitahukan peristiwa tersebut kepada suaminya (pelapor). Selanjutnya, pelapor menanyakan hal tersebut kepada anak perempuannya/korban, oleh korban mengakui bahwa benar terlapor MS ada meraba-raba kemaluannya.
Merasa tidak terima atas apa yang terjadi pada anak kandungnya, ayah korban langsung membuat laporan ke Polres Kepulauan Meranti. Laporan itu diterima dengan nomor: LP/37/III/2017/RIAU/RES KEP. MERANTI/SPKT, tanggal 14 Maret 2017 .
Kini MS terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria yang kepalanya telah dipenuhi uban ini pun diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Reskrim, AKP Zuhri Siregar S Sos, dalam siaran pers yang diterima riaumandiri.co, Rabu (15/3/2017) menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, perbuatan tersebut bukan yang pertama kalinya dilakukan MS. Pertama kalinya terhadap korban sekitar Agustus 2016 sekitar pukul 12.00 WIB.
Diceritakan Kasat, awalnya pelaku memanggil korban ke kantin yang berada di dekat pagar salah satu sekolah dasar (SD) Negeri di Selatpanjang saat bermain pada jam istirahat sekolah, kemudian korban menjumpai pelaku, lalu kakek tua itu meraba-raba paha korban. Setelah lonceng sekolah berbunyi, MS memberikan uang jajan terhadap korban sebesar Rp5 ribu.
"Menurut pengakuan terduga pelaku, perbuatan yang sama juga pernah dilakukannya terhadap salah satu teman korban di dalam WC sekolah salah satu SD Selatpanjang, saat korban tersebut sedang buang air kecil," ungkap Zuhri Siregar.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 16 Maret 2017
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang