RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Jaksa tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Selasa (14/3) menahan mantan Pimpinan Cabang (Pinca) BNI 46 cabang Rengat, Drs Yanisman Bisran. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan selama tujuh jam di ruang Pidsus untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Pria 58 tahun itu diduga terlibat pencairan dana dari program Kredit Kepada Lembaga Keuangan (KKLK), program ini merupakan salah satu program utama dari Bank BUMN tersebut. Pencairan dana itu terjadi pada tahun 2011 senilai Rp4 miliar kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur desa Bukit Lipasi, kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam perjalanannya, ternyata terjadi kredit macet dari para nasabah. Kemudian ditemukan kredit tersebut diberikan dengan tidak melalui petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pencairan dana tersebut, apalagi di lapangan ditemukan banyak peminjam bukan untuk anggota koperasi bersangkutan.
"Hasil perhitungan sementara dari kejaksaan didapat kerugian negera lebih kurang Rp 3,5 miliar dari pencaiaran dana tersebut," ungkap Kasi Pidsus Agus Sukandar SH didampingi Kasi Datun Hendri Lubis SH.
Diakui Agus, sebelumnya ada pengembalian dari ketua KUD atas nama Sunardi senilai Rp1,7 miliar. Namun setelah dihitung dari Bunga dan denda akhirnya didapat angka Rp 3,5 miliar tersebut. Sayangnya, Sunardi sudah melarikan diri terlebih dahulu.
Dijelaskannya, satu kesalahan dalam kasus ini di antaranya dalam penghitungan agunan, karena dari perhitungan tersebut didapat nilai agunan tersebut hanya Rp700 juta, bahkan dari informasi masyarakat tidak sampai Rp300 juta. Namun bisa disetujui dengan pencairan Rp4 miliar, karena diduga adanya persekongkolan dan upaya bersama dari pihak KUD dan BNI.
Dikatakan Agus, penahanan atas diri tersangka setelah melalui pemeriksaan saksi-saksi peminjam, pihak BNI saat dipimpin tersangka dan BNI saat ini, selain itu juga berdasarkan atas investigasi ke lapangan. Pada akhirnya membuat pria kelahiran Payakumbuh 4 Oktober 1958 tersebut harus menggunakan rompi Pink khas tahanan Tipikor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Agus membenarkan kasus serupa juga pernah terjadi pada pencairan kredit pada Bank BRI unit Kilan, bahkan dengan cara dan jumlah yang sama. Pada kasus BRI, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan masing-masing sudah menerima vonis.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 15 Maret 2017
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang