Banding Jessica Ditolak

Selasa, 14 Maret 2017 - 08:55 WIB
Jessica saat menjalan persidangan di PN Jakarta Pusat dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna, beberapa waktu lalu.
Jakarta (riaumandiri.co)-Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding Jessica Kumala Wongso. Alhasil, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara karena membunuh Mirna Salihin. Sementara, lewat kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica memastikan akan mengajukan kasasi.
 
"Menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016," demikian bunyi putusan banding yang didapat detikcom, Senin (13/3).
 
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Sri Anggarwati dan Pramodhana KK Atmadja. Majelis tinggi sependapat dengan PN Jakpus dalam perkara tersebut.
 
"Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan," putus majelis pada 23 Februari lalu.
 
PN Jakpus menyatakan Jessica terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP. Motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati Jessica terhadap Mirna. Mirna pernah menasihati Jessica agar putus dari Patrick O'Connor.
 
Puncak emosi Jessica terjadi saat bertemu Mirna yang ditemani suaminya Arief Soemarko di restoran kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 8 Desember 2015.
 
"Pertemuan jamuan ma kan malam membuat pikiran terdakwa Jessica tersayat-sayat, iri hati melihat ke bahagiaan pernikahan Mirna dengan Arief. Sedangkan terdakwa datang ke Jakarta dengan masalah," tegas hakim Bin sar Gultom.
 
Setelah pertemuan ini, Jessica mencoba mengajak bertemu dengan Mirna. Pertemuan akhirnya dilakukan di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016. Saat itu Mirna tewas karena meminum es kopi vietnam yang berisi sianida.
 
Kebenaran 
Menanggapi ditolaknya banding Jessica, ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin mengaku sudah menduga dari awal banding yang diajukan Jessica Kumala Wongso bakal ditolak. Dalam putusan banding, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.
 
"Dari awal Om sudah tahu, kawal. Kebenaran itu tidak bisa disangkal. Tidak bisa diatur, tidak bisa diubah," ujar Darmawan Salihin kepada wartawan di Central Park, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Senin.
 
Menurut Darmawan, upaya hukum yang diajukan pihak Jessica termasuk melakukan kasasi hasilnya akan tetap sama. Jessica diyakini Darmawan akan tetap dihukum karena pembunuhan Mir na. 
 
"Mau banding ke mana kek. Jawabannya sama. Nggak bakal ber guna," tegasnya. Pihak keluarga sam bung Darmawan sebenarnya tak begitu puas dengan hukuman 20 tahun penjara terhadap Jessica. Namun Darmawan menghormati hukum di Indonesia.
 
"Puas nggak puas. Kita kehilangan. Biarlah Allah yang hukum. Saya terima saja. Mau apa juga Mirna sudah nggak ada. Saya hormati hukum Indonesia," sambungnya.
 
Sementara, Jessica Kumala Wongso tidak terima atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan tetap menyatakan tidak bersalah dalam kasus tewasnya Mirna Salihin. Lewat kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica memastikan akan mengajukan kasasi.
 
"Kami ada waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Kami akan memilih waktu yang tepat untuk memajukan berkas ini," ujar Otto Hasibuan kepada detikcom, Senin.
 
Otto menyakini putusan MA akan objektif. Dia menganggap, dalam putusannya, hakim agung akan lebih bijaksana.
 
"Kalau di MA saya sungguh-sungguh yakin betul kalau di MA, karena apa? Hakim agung lebih bijaksana. Dan bagaimanapun, hakim agung harus memberikan putusan yang men jawab putusan yang betul-betul persoalan hukum yang ada di perkara ini," ujarnya. (dtc)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler