PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan, Syafruddin, Senin (13/3) sore. Yang bersangkutan diduga terlibat pungutan liar dengan menerima uang sebesar Rp210 juta dari kontraktor.
Dalihnya, kontraktor tersebut akan diberi proyek. Pantauan di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dulu diperiksa tim penyidik, yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk untuk dititipkan selama 20 hari.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta, didampingi Kasi Penkum dan Humas Muspidauan, mengatakan, penahanan terhadap tersangla bermula dari adanya laporan dari masyarakat, tentang adanya permintaan uang oleh Syafruddin kepada kontraktor sekitar Februari 2017 lalu.
Laporan ini langsung ditindaklanjuti. Hasilnya, diperoleh bukti yang menunjukkan, bahwa yang bersangkutan menerima uang dari kontraktor sebesar Rp210 juta. Terkait dengan pemberian itu, kontraktor dijanjikan akan mendapatkan proyek. Bila tidak, maka kontraktor tersebut tidak akan mendapat kegiatan apa pun dari instansi yang dipimpin Syafruddin.
Kontraktor kemudian memberikan uang baik melalui transfer rekening maupun secara langsung. Uang tersebut ditransfer ke rekening honorer yang merupakan bawahan tersangka, sebagai penampung.
Transfer dilakukan sebanyak lima kali. Yakni, sebanyak empat kali pada tanggal 30 September 2016. Masing-masing sebesar Rp10 juta, kemudian melalui rekening Bank Mandiri Rp40 juta, satu lagi Rp10 juta dan Rp50 juta. Terakhir dilakukan pada tanggal 13 Oktober Rp10 juta. Sehingga total dana yang diserahkan melalui transfer mencapai Rp110 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp100 juta diduga diserahkan secara langsung.
"Kasusnya pada September 2016, saat yang bersangkutan menjabat selaku Kadis Pendidikan di Pelalawan. Modusnya pemerasan, memaksa seseorang untuk memberikan uang dengan menjanjikan sesuatu," beber Sugeng.
Meski uang telah diserahkan, namun kenyataannya kontraktor tersebut tidak mendapat proyek. Yang bersangkutan malah menyerahkan proyek kepada pihak lain.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka sesuai dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun, jo pasal Pasal 11, jo pasal 5 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Syafruddin tidak memberikan komentar apa pun terhadap pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Ketika dirinya digiring ke luar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau dengan rompi tahanan. Tersangka hanya menunduk sambil menutup wajahnya.
Dengan dikawal beberapa orang penyidik, ia pun langsung dibawa masuk ke mobil, untuk selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru. "Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan," tutup Sugeng Riyanta.
Samar-samar di balik rompi tahanan, terlihat yang bersangkutan masih menggunakan seragam dinasnya. Terkait hal itu, Sugeng mengungkapkan, pihaknya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka.
Dengan ditahannya Sy, Sugeng memastikan kalau tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Kejati Riau bekerja serius dalam memerangi Pungli. Siapapun jika memang ada alat bukti, pasti akan diproses hukum. ***