BANGKINANG (riaumandiri.co) - Pleno Komisi Pemilihan Umum Kampar dengan agenda penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar terpilih hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar 2017, ditunda dari jadwal sebelumnya, 8-10 Maret 2017 menjadi 15 Maret 2017.
Sesuai tahapan yang ditetapkan disebutkan bahwa penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Kabupaten/Kota adalah 8-10 Maret 2017.
Kemudian KPU RI melayangkan surat kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia perihal penetapan tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), 3 Maret 2017 yang ditandatangani Ketua KPU Juri Ardiantoro.
Dalam surat KPU tersebut dijelaskan bahwa dalam melakukan penetapan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota perlu mendapat surat keterangan Mahkamah Konstitusi tidak terdaftarnya perkara perselisihan hasil Pilkada.
Oleh sebab itu bagi daerah yang hasil Pilkada) tidak diajukan objek sengketa ke MK, melakukan penyesuaian tahapan dan jadwal penetapan dengan mengubah keputusan tentang tahapan dan jadwal penetapanpermohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2017.
Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah ketika dikonfirmasi Kamis (9/3), membenarkan adanya penundaan pleno KPU dengan agenda penetapan paslon terpilih. Dijadwalkan pleno KPU Kampar 15 Maret 2017. “Penundaan ini semata-mata karena adanya surat dari KPU RI," ujarnya.