Siak Belum Dapat Pajak dari Perkebunan Sawit

Jumat, 10 Maret 2017 - 08:04 WIB
tANDA TANGANI - Penandatangan naskah pengangkatan ASN Siak yang disaksikan oleh Wakil Bupati Alfedri.
Siak (RIAUMANDIRI.co) - Bupati Syamsuar membuka Forum Konsultasi Publik  RKPD Tahun 2017 Kabupaten Siak, Kamis (9/3). Bupati mengatakan, Kabupaten Siak hingga saat ini belum dapat penerimaan pajak dari perkebunan sawit. Padahal, sebagian wilayah di Kabupaten Siak ini pada umumnya adalah perkebunan sawit.
 
"Oleh sebab itu, kita akan melakukan pendataan terhadap perkebunan sawit baik itu milik swasta maupun milik koperasi dan pribadi di wajibkan bayar pajak. Apalagi saat ini anggaran APBD Kabupaten Siak Tahun 2017 sangat memprihatinkan. Pasalnya, dana DBH yang di harapkan selama ini, tidak bisa diandalkan lagi untuk membangun di Kabupaten Siak ini," sebut Bupati lagi.
 
Kalau anggaran tidak ada, lanut Bupati, macam mana Siak bisa membangun lebuh bagus lagi. Jangankan untuk membangun, untuk bayar gaji para pegawai saja mulai dari kampung dan pegawai sering terlambat. Dia mengaku, baru kali ini terjadi, dulu Kabupaten Siak ini merupakan APBD terbesar di Riau. Tetapi, kini tidak lagi, kas kosong. Gaji telat terus di bayar,akibat gaji terlambat dibayar Bupati juga yang disalahkan.
 
"Oleh sebab itu, karena dana DBH  tidak bisa diharap lagi, maka kita harus bisa berusaha sendiri memenuhi kebutuhan daerah ini. Salah satunya mengali potensi pajak seperti pajak PBB dan Perkebunan sawit," tuturnya.
 
Bupati mengatakan, potensi pajak perkebunan sawit di Kabupaten Siak saat ini sangat berpotensi sekali jika di lakukan. Oleh sebab itu, diminta camat  yang ada di wilayah Kabupaten Siak bisa melakukan pendataan perkebunan sawit termasuk sawit Pribadi. Apalagi selama ini, dari data yang ada, wilayah Kabupaten  siak ini pada umumnya adalah perkebunan sawit.
 
"Dengan demikian jika pajak bisa ditarik ini akan berimplikasi juga terhadap pendapatan daerah. Dana pencegahan kebakaran lahan yang sering dikeluhkan bisa dialokasikan dari dana pajak yang bisa dihimpun tersebut," sebutnya. Sementara itu, Kadis BPKAD Said Ariffadilah saat ditanya wartawan mengaku, bahwa selama ini pusat hanya memberikan pajak perdesaan dan pajak perkotaan saja ke daerah. Untuk pajak perkebunan, selama inj, pihak pemerintah pusat tidak ada memberikannya.
 
"Oleh sebab itu, kita minta pusat agar memberikan juga dana pajak dari perkebunan itu," ujarnya. Menurutnya, selama ini Kabupaten Siak hanya menerima pajak dari rokok tembakau aneh. Pasalnya, Kabupaten Siak tidak ada memiliki perkebunan tembakau, yang kami minta pajak perkebunan sawit, bukan pajak rokok tembakau. (adv/humas)

Editor:

Terkini

Terpopuler