RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Jajaran Polsek Pasir Penyu dibawah pimpinan Panit Reskrim Aipda Yusmar dan Panit intelkam T Sihombing, Selasa (7/3) siang mendapatkan perintah untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya seorang warga Tanjung Gading atas nama Tri Susanto (47) sedang menjemput barang haram jenis sabu di daerah Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka didapat sedang mengendarai sepeda motor BM 5696 FI melintasi jalan Cempaka RT 01 RW02 lingkungan 2, kelurahan Tanah Merah Pasir Penyu sepulangnya dari Ukui. "Anggota langsung menghentikan Tri dan melakukan penggeledahan. Akhirnya didapat plastik bening di saku bagian kiri depan dengan isi diduga Sabu," ungkap Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK.
Didampingi Kasat Narkoba AKP Harut Kemri, Kapolres menjelaskan, sabu tersebut dari pengakuan tersangka didapatnya dari mobil angkutan dan diambilnya di Ukui dan rencananya akan dibawa ke Sungai Akar, Kecamatan Natang Gansal. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan oleh pihak Sat Natkoba Polres Inhu untuk dilakukan pengembangam lebih lanjut.
Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 1 buah pouch /dompet warna ping berisikan 1 bungkus plastik bening diduga sabu dengan berat kotor 63,93 gram, 1 pipet berbentuk sendok, 1 unit Hp merk nokia, 1 unit sepeda moto honda mega pro warna biru BM 5696 FI.
Ditambahkan Kasat, untuk sementara ini, tersangka masih mengaku sebagai kurir saja dan menerima upah dari pekerjaannya tersebut. Namun untuk kepastiannya akan didapat dari pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 09 Maret 2017
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang