Kakak Angkat Ahok Ditolak Jadi Saksi

Rabu, 08 Maret 2017 - 07:25 WIB
Andi Analta Amir ditolak hakim menjadi saksi dalam kasus Ahok.

JAKARTA (riaumandiri.co)-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menolak Andi Analta Amier, kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjadi saksi di persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdawak Ahok. Alasannya, Andi pernah hadir dalam persidangan kasus itu saat agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Peristiwa itu terjadi saat sidang ke-13 kasus dugaan penistaan agama itu, Selasa (7/3) di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono, meminta majelis hakim menolak Andi menjadi saksi. Pasalnya, Andi pernah hadir dalam pemeriksaan saksi di persidangan Ahok. Sesuai Undang-Undang Pasal 59 KUHP saksi tidak dilanjutkan.

"Undang-Undang tidak boleh karena ketika masa pembuktian ia tidak boleh satu ruangan," katanya.

Ali mengaku tidak tahu Andi Analta Amir adalah kakak angkat Ahok, saksi yang ditolak. Namun ada salah satu timnya yang pernah melihat dengan diperkuat tiga orang saksi.

"Apakah ada di ruangan apa tidak. Pokoknya itu aturan. Saya sendiri sebetulnya tidak tahu tapi tim saya banyak, solid," tambahnya.

Saat mendengar permintaan itu, penasihat hukum Ahok, mengatakan bahwa Andi tak berbicara dengan saksi lain dalam persidangan. Penasihat hukum Ahok juga berdalih, seharusnya JPU meminta Andi keluar bila mengetahui dia ada di ruang persidangan.

Menyikapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, mengatakan seharusnya, baik penasihat hukum maupun JPU menaati aturan dengan meminta saksi mereka keluar bila ada di dalam ruang persidangan. Sebab, JPU dan penasihat hukumlah yang mengetahui saksi mereka masing-masing.

Budi lalu mengonfirmasi ke Andi Analta soal kedatangan dia dalam persidangan. Menjawab pertanyaan itu, Andi mengakui bahwa dia sempat datang ke persidangan saat agenda pemeriksaan saksi. Dengan mempertimbangkan jawaban Analta, Budi memutuskan untuk menolak kesaksian Andi.

"Jadi menurut majelis karena sudah dengarkan saksi lain, saksi ini tidak bisa diperiksa," kata Budi seraya meminta penasihat hukum Ahok mengajukan saksi lain.

Terkait putusan hakim tersebut, Andi mengatakan ia akan meminta orang yang akan bersaksi yakni Ardansyah. Ardansyah adalah kolega Ahok ketika bekerja di kantor Andi.

"Di Plaza waktu kami berkantor sama-samadi MT Haryono, yang akan disampaikan persis, karena dia lihat keseharian Ahok bersama orang-orang dan kepada saya. Saya lihat lebih kalau saya ngomong apriori, ya kalau orang lain melihat, memberikan keterangan bagaimana hubungan saya dengan Ahok," ujarnya.

Kalah
Sementara itu, saksi meringankan Ahok, Eko Cahyono, akhirnya memberikan kesaksian dalam sidang kemarin. Eko Cahyono adalah mantan pasangan Ahok dalam Pilkada di Provinsi Bangka Belitung pada tahun 2007 lalu.

Dalam kesempatan itu, Eko mengatakan ia dan Ahok kalah dalam Pilkada tersebut. Setelah kekalahan itu, ia dan Ahok menggugat ke Mahkamah Agung (MA) namun ditolak. Setelah itu, dirinya kembali bekerja sebagai PNS dengan jabatan sekretaris dari salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). "Kalau Pak Basuki mencalonkan diri jadi anggota DPR RI dari Partai Golkar," ujar Eko. (bbs, kom, rol, ant, ral, sis)

Editor:

Terkini

Terpopuler