BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Menjamurnya gerai Indomaret di Kabupaten Kampar mendapat tanggapan serius dari Pemda setempat. Dari informasi yang didapat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ada beberapa gerai yang sudah beroperasi, seperti di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, dan Tapung.
"Sebenarnya mereka sudah mengajukan permohonan, hingga saat ini sudah 24 surat permohonan yang masuk, namun itu tidak bisa langsung diberikan izin karena menunggu hasil kajian ekonomi dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, namun sepertinya mereka tidak menghiraukan dan tetap membuka walau tanpa izin, makanya kita akan turun hari Jumat (3/3/17)) besok," terang Kadis Penanaman Modal, Ali Sabri, Kamis (2/3).
Tindakan tegas Pemda Kampar ini, lanjutnya bukan untuk menghambat investasi, melainkan agar investor yang masuk ke Kampar tersebut sesuai prosedur yang ada.
"Hal ini kita lakukan bukan untuk menghambat investasi, tapi karena mereka tidak mengindahkan prosedur yang sudah ada, sebelum mengeluarkan izin harus ada kajiannya karena pasar modern itu tidak boleh berdekatan dengan pasar desa. Selama belum ada izin berarti ilegal, kalau itu ilegal kita akan tertibkan," tegasnya.
Pihaknya akan turun bersama tim yustisi Kampar dari Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal untuk memantau langsung ritel modern tersebut.
"Kita akan langsung menutup, kita gembok, kalau mereka buka lagi sebelum ada izin ya kita akan gembok lagi, termasuk kita juga akan turun ke ritel yang berkedok mini market, jika mereka tidak memiliki izin," pungkasnya.
Hingga saat ini, berdasarkan informasi dari Kadis Penanaman Modal, hanya 4 ritel yang sudah memiliki izin, yaitu 3 gerai di Siak Hulu, dan 1 gerai di Jl.Sisingaraja Bangkinang Kota.
Sementara itu, Kasatpol PP Kampar, M. Jamil membenarkan pihaknya akan melakukan penertiban terhadap gerai Indomaret yang belum memiliki izin. "Iya, kita akan turun untuk menertibkan," singkat Jamil.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 03 Maret 2017
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang