BENGKALIS (riaumandiri.co)-Sejalan dengan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi yang lagi gencar-gencarnya mengembangkan sektor pariwisata, Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga terus berupaya membangun sektor pariwisata di Pulau Rupat, khususnya di Kecamatan Rupat Utara.
Kawasan ini terkenal dengan pantai yang panjang dan pasir yang putih yang menghadap ke Selat Melaka. Sungguh sebuah pemandangan yang sangat elok. Hal ini pula yang membuat Pemkab Bengkalis mempromosikan kawasan itu, agar bisa diketahui hingga ke luar negeri.
Upaya Pemkab Bengkalis untuk membangun sektor pariwisata memang tidak gampang, sangat dibutuhkan kerjasama dengan pihak ketiga, dalam hal ini perlunya campur tangan investor sehingga pembangunan sektor pariwisata di Pantai Rupat bisa berjalan maksimal.
Seiring berjalannya waktu, sejumlah investor mulai tertarik membangun kepariwisataan di Kecamatan Rupat Utara, salah satunya PT Bumi Rupat Indah (BRI). Namun, belakangan muncul permasalahan. Pasalnya, tanda tangan Bupati Bengkalis, Amiril Mukminin, terkait izin prinsip pembangunan pariwisata Pulau Rupat ke perusahaan itu, diduga telah dipalsukan.
Hal ini berawal dari beredarnya informasi bahwa Bupati Bengkalis, Amril Mukminin telah mengeluarkan persetujuan atau izin prinsip pembangunan kepariwisataan di Kecamatan Rupat Utara kepada PT BRI.
Merasa belum melakukan hal itu, Bupati Amril Mukminin pun geram. Ia langsung memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan, Parawisata, Pemuda dan Olahraga dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Bengkalis, melaporakan kasus tersebut ke Polres Bengkalis. Laporan itu kemudian diterima dan diberi nomor LP/31/II/2017/SPKT/RIAU/RES-BKS, tanggal 14 Februari 2017 tentang tindak pidana pemalsuan dokumen.
Bupati merasakan dirugikan karena tidak pernah mengeluarkan persetujuan, apalagi menandatangi izin tersebut. "Ini memang ada dugaan pemalsuan tanda tangan kita. Kita sudah tugaskan Kadisbudparpora dan Kabag Hukum melaporkan hal ini ke pihak penegak hukum," ungkap Bupati Amril Mukminin, awal Februari lalu.
"Kita tidak ingin ini simpang siur dan terjadi kembali ke depannya. Makanya kita minta dilaporkan ke penegak hukum biar persoalan terungkap," tegas Bupati.
Amril menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis belum ada mengeluarkan izin prinsip pembangunan pengembangan kepariwisataan di Pulau Rupat. "Memang itu diusulkan, tetapi masih butuh kajian," ujarnya.
Panggil PT BRI
Terkait hal itu, Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus pemalsuan tanda tangan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin oleh pelaku yang belum diketahui, pada Selasa (14/2) lalu.
Menurut Kapolres, pihaknya masih mendalami berkas yang diterima dari Kepala Bagian Hukum Setdakab Bengkalis, Maryansyah Oemar.
"Penyelidikan sedang berlangsung dan ada beberapa dokumen penting yang di sita terutama dokumen izin prinsip tersebut. Kita akan mencocokan tanda tangan tersebut dengan yang asli dan akan dicek di laboratrium forensik," terang Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, saat ini penanganan perkara terus berlanjut. Sejumlah saksi, terutama dari pihak Disparbudpora Bengkalis sudah dimintai keterangan. Sedangkan dari pihak PT BRI akan diagendakan pemanggilan dalam waktu dekat ini guna mengumpulkan dokumen aslinya.
“Setelah itu, barang bukti baru kita bawa ke Labfor untuk mengetahui keabsahan tanda tangan tersebut," ujar Kapolres, Rabu (1/3).
Setelah pemeriksaan dari pihak perusahaan, akan dilakukan pemeriksaan terhadap inisial BR yang diduga sebagai pelaku pemalsuan tanda tangan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Kapolres juga menambahkan bahwa belum bisa menetapkan siapa saja yang terlibat dalam dugaan tanda tangan palsu Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Karena masih dalam tahap pengembangan penyelidikan.
Disinggung adanya dugaan keterlibatan dari pihak Disparbudpora, seperti ramai diberbincangkan, Kapolres meminta jangan ber opini. "Kita tidak bisa membuat suatu opini menjadi dasar menuduh seseorang menikmati tanpa ada alat bukti serta sumber yang jelas," ujar Kapolres.
Sementara Kepala Dinas Parbudpora Kabupaten Bengkalis, Eduar menegaskan, Aparatur Sipil Negera (ASN) dan honorernya tak terlibat bahkan tidak pernah mengeluarkan apalagi membocorkan konsep palsu persetujuan prinsip pembangunan kepariwisataan di Kecamatan Rupat Utara ke PT BRI.
"Ada penipuan itu. Orang perusahaan sudah saya suruh laporkan ke Polisi," tegas Eduar.
Disampaikan Eduar, Disparbudpora tidak pernah mengeluarkan surat dimaksud, apalagi ASN dan honorer. "Yang jelas surat itu tidak berlaku, pihak perusahaan sudah saya suruh laporkan ke Polisi, biar kebongkar semuanya," ujarnya.
Seiring dengan mencuat kasus ini, permasalahan terus menggelinding. Seseorang diduga sebagai makelar berinisial BR, disebut-sebut telah menerima uang sebesar Rp700 juta dari pihak PT BRI.
Benar tidaknya ada uang dari PT BRI yang telah diserahkan kepada BR ini, tidak bisa dipastikan. Sebab, perwakilan PT BRI, Jhoni ketika dihubungi mengaku tidak tahu.
"Itu urusan kantor pusat di Jakarta, kami di daerah tidak tahu apa-apa. Bahkan soal izin prinsip, juga diurus pusat. Kita di sini sifatnya hanya membantu nunjukan lokasinya saja, "ungkapnya, belum lama ini.
Lanjut Jhoni, soal ada tidaknya seseorang berinisial BR menerima uang dari PT BRI, biar nanti kantor pusat yang menghubungi pemerintah. (tim/hen/her/dod)