Korupsi Jalan Sentosa Dumai, Terdakwa Divonis Satu Tahun Penjara

Kamis, 02 Maret 2017 - 07:35 WIB
pengedar ganja-Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M Bahari Abdi memperlihatkan barang bukti dan tiga pengedar daun ganja kering saat ekspos di Mapolsek, Rabu (1/3).

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (1/3), hanya memvonis satu tahun penjara terdakwa korupsi proyek Jalan Sentosa di Kota Dumai.

Tedakwa yang divonis satu tahun penjara tersebut yakni Nur Istiglal alias Iben selaku PPK, Budi Marman selaku PPTK dan Ardianto selaku konsultan pengawas. Selain divonis selama satu tahun penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider selama tiga bulan kurungan.

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Riduan selaku kontraktor pelaksana dab Faisal, Ketua Tim PHO, divonis penjara selama 1 tahun 2 bulan, denda Rp100 juta subsider 6 bulan. Serta mewajibkan terdakwa Faisal membayar kerugian negara sebesar Rp172 juta atau subsider 1 tahun kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Jhoni SH menyatakan, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sesuai pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai sebelumnya, yang hanya menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara. Adapun hal yang meringankan menurut majelia hakim antara lain, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang, serta belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum JPU Adriansyah SH dan Bernard SH, menuntut terdakwa Nur Istiglal, Budi Marman, Faisal dan Adrianto, masing masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta atau subsider selama 3 bulan kurungan, dan terdakwa Reduan dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan denda Rp100 juta subsider 1 tahun. Selain itu, terdakwa Faisal juga dibebani membayar kerugian negara sebesar Rp172 juta atau subsider 1 tahun kurungan.

Perbuatan kelima terdakwa yang menimbulkan kerugian negara Rp562 juta terjadi tahun 2013 lalu, saat pelaksanaan kegiatan pembangunan Jalan Sentosa sepanjang 1200 x 5 meter.

Pada pelaksanaan kegiatan tersebut, ditemukan kecurangan, dimana pihak pemborong mengurangi jumlah volume dan mutu beton sehingga ditemukan kerugian negara berdasarkan perhitungan perwakilan Badan Penyidik Keuangan Provinsi (BP KP) Riau sebesar Rp562 juta rupiah.

Editor:

Terkini

Terpopuler