Jakarta, (RIAUMANDIRI.co) – Wakil Sekretariat Jenderal DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengatakan hak angket pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta yang diusulkan parlemen karena adanya perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.
Dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dinilainya menabrak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 156 dan 156a KUHP. Seharusnya Mendagri memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya. “Ini sangat jelas, makanya kami ajukan hak angket,” tegas Andre dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/2).
Disampaikan, usulan hak angket yang disebutnya Ahok Gate juga merujuk pada aspirasi masyarakat. Dari Aksi Bela Islam I, Aksi Bela Islam II dan Aksi Bela Islam III, dimana umat Islam resah dengan apa yang dilakukan Ahok. Berikut kasus yang menyeret Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas dugaan kasus penistaan agama. Dan, apa yang dilakukan Ahok terus diulang dan berkali-kali pula yang bersangkutan meminta maaf.
“Fraksi Gerindra menangkap mayoritas masyarakat sangat gundah dan pak Ahok itu tindakannya anti Pancasila dan Kebinekaan yang tidak bisa mengerti, dia enggak cuma sekali menghina Alquran, kita semua tahu bagaimana Ahok mengolok-olok Al-Maidah. Dia selalu berniat dan mengulang-ulang,” jelasnya.
Ditekankan Andre, Hak Angket Ahok Gate tidak bermaksud memojokkan pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla. Melainkan sebatas koreksi terhadap jalannya pemerintahan di DKI Jakarta. “Kita tentu tidak ada niat makar. Tetapi terlihat Ahok tampil seperti superman, hukum tumpul ke bawah, tajam ke atas. Itulah fakta hukum di jaman rezim Jokowi,” pungkasnya.(ac/nanda)