JAKARTA (riaumandiri.co)-Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab, dihadirkan jaksa penuntut umum, dalam sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (28/2).
Dalam sidang kemarin, Habib Rizieq menawarkan bukti baru kepada Majelis Hakim. Bukti baru tersebut, menurut Habib Rizieq, menguatkan dugaan bahwa Gubernur DKI Jakarta tersebut dengan sengaja melakukan penodaan agama.
"Saya juga ingin serahkan tentang yang saya jelaskan pada hakim, ayat-ayat Alquran mana saja yang melarang umat Islam untuk memilih pemimpin non-Muslim," kata Habib Rizieq dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa kemarin.
"Dan juga saya ingin menyampaikan rekaman dua keping CD, yang pertama wawancara terdakwa di Aljazeera. Yang bersangkutan menyatakan tak kapok dan tak jera untuk menyatakan hal itu lagi, seperti di Kepulauan Seribu," kata Habib Rizieq.
Selain itu, kata Habib Rizieq, terdapat pula bukti video guyonan Ahok di dalam rapat Pemprov DKI Jakarta. Dalam video tersebut, Ahok mengucapkan akan membuat jaringan Wifi dengan nama Al Maidah dan kata sandinya adalah kafir.
"Kemudian surat Al-Maidah 51 dijadikan lelucon di dalam rapat Pemprov DKI Jakarta. Ini yang mau saya sampaikan," katanya.
Mendengar tawaran saksi ahli, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengambil sikap, yakni untuk tulisan ia mempersilakan Habib Rizieq untuk memberikan ke Majelis Hakim. Namun, mengenai dua keping CD, menurut Dwiarso sudah ada di halaman Youtube sehingga sudah menjadi konsumsi publik.
"Karena sudah ada di Youtube, saya kira sudah bisa dijadikan pengetahuan umum. Cuma nanti apakah kami pertimbangkan atau tidak, itu tergantung Majelis Hakim," jawab Dwiarso.
"Perlu saya serahkan?" desak Habib Rizieq. "Tidak perlu," jawab Dwiarso.
Mendengar jawaban Majelis Hakim, Habib Rizieq kembali meyakinkan untuk menerima bukti tersebut lantaran takut video yang diunggah di Youtube akan segera dihapus. "Karena nanti di Youtube dihapus, tidak ada. Nanti kehilangan jejak," kata Rizieq.
Mendengar tawaran Habib Rizieq, Dwiarso kembali meyakinkan bahwa Majelis Hakim telah melihat video tersebut. "Terima kasih, sebagai penutup dari saya. Saya selaku saksi ahli, dalam hal ini mengusulkan, saya menyarankan kepada Majelis Hakim, agar terdakwa tidak lagi mengulangi penodaan, penghinaan penodaan terhadap ulama, dan dikhawatirkan terdakwa ini melarikan diri, kami usulkan terdakwa untuk ditahan," kata Habib Rizieq.
Konsisten Nodai Islam
Masih dalam kesempatan yang sama, Habib Rizieq mengatakan, tindakan penodaan agama yang dilakukan terdakwa sangat konsisten dan terus berulang.
Menurutnya, sebelum pidato di Pulau Seribu, 27 September 2016 silam, Ahok telah melakukan penodaan terhadap agama Islam.
Rizieq memaparkan, pada 2008, pejawat tersebut menulis sebuah buku berjudul Merubah Indonesia. Dalam buku tersebut terdapat pembahasan tentang Surat Al Maidah ayat 51 di mana banyak lawan politiknya yang berlindung di balik ayat suci. "Dan itu terjadi sebelum kasus ini," kata Rizieq.
Kemudian, pada 30 Maret 2016, Ahok juga sempat kembali melontarkan kalimat yang menyinggung surah Al Maidah ayat 51. Menurut Ahok, surat tersebut keluar saat terjadinya Perang Uhud di zaman Nabi Muhammad SAW.
Lalu, kata Rizieq, sepekan sebelum kejadian di Kepulauan Seribu, Ahok juga pernah meminta lawan politiknya untuk tidak memakai Surat Al Maidah ayat 51. Hal tersebut Ahok ungkapkan saat pidato internal di kantor Nasdem.
Rizieq mengatakan, setelah kejadian di Kepulauan Seribu, Ahok seperti tidak kapok karena pada 07 Oktober 2016, pejawat tersebut sempat memberikan klarifikasi di salah satu stasiun Tv swasta. Dalam klarifikasinya Ahok justru menyebut hanya mereka yang rasis dan pengecut menggunakan surat Al Maidah sebagai alat politik.
"Dalam klarifikasi Ahok juga ada unsur penodaan. Dia singgung pengecut dan rasis. Ia juga bilang baru-baru ini memilih pemimpin berdasarkan agama langgar konstitusi. Ini jelas penghinaan. Itu semua diatur. Setiap warga negara berhak memilih pemimpin siapa pun," ujarnya.
"Lagi-lagi di sini dilihat yang bersangkutan konsisten dalam penodaan agama. Bahkan, saat wawancara di Aljazeera dia juga bilang nggak menyesal. Jadi nanti saya berikan bukti semuanya," kata Rizieq.
Rizieq mengatakan, meskipun mantan bupati Belitung Timur itu telah meminta maaf, penegakan hukum harus tetap berjalan. "Permintaan maaf itu bagus. Soal itu clear. Saat ini kesalahannya kepada yang punya Alquran. Yang punya Alquran kan Allah SWT. Kita manusia memang dirugikan. Kalau terhadap Allah, sudah ada hukumnya. Tidak ada hak satu manusia pun bebas dari penodaan agama," ujarnya.
Saksi Meringankan
Sementara itu, Ahok yang ditemui di Balai Kota Jakarta, mengatakan, mulai sidang pada pekan mendatang, akan dihadirkan saksi-saksi yang meringankannya sebagai terdakwa.
"Ini udah selesai kok. Jadi setelah 12 kali sidang, saksi dari JPU udah habis. Sebenarnya masih ada 3, hakim memberikan 13 kali kemarin. Ternyata minggu depan dia udah nggak ada. Nggak ada terus hakim minta sekarang giliran kami," ujarnya.
Dengan tidak akan dihadirkannya lagi 3 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahok menyebut kini giliran saksi dari pihak yang meringankannya memberi keterangan dalam persidangan. Itu akan dimulai sejak minggu depan.
"Saya kira akan datang saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli. Saya pikir mulai minggu depan, akan mendengarkan saksi yang meringankan. Kemarin kan disodorin seolah kita salah terus," kata Ahok.
Dalam persidangan selanjutnya, saksi yang meringankan itu adalah saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian. Mereka akan menceritakan kejadian sebenarnya yang dialami.
Akan dihadirkan pula saksi ahli agama, bahasa dan sebagainya yang diundang pihak Ahok. Ahok menyebut persoalan saksi yang dipilih untuk bersaksi sepenuhnya urusan pengacaranya.
"Ini kan yang datang saksi di lokasi, yang akan menceritakan apa yang dialami. Saksi ahli bahasa, agama, dari versi yang kita undang. Pengacara yang cari," tutur Ahok. (bbs, rol, dtc, ral, sis)