PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan SKPD terkait melakukan Sidak pembangunan RS A Yani Awal Bros, Selasa (28/2). Sidak yang langsung dipimpin Ketua Komisi IV Roni Amriel ini, didampinggi dinas terkait seperti Kepala Dinas PU Zulkifli Harun, Satpol PP, dan Anggota Komisi IV lainnya.
Dalam Sidak tersebut terindikasi adanya beberapa kekurangan dalam syarat mendirikan bangunan, seperti pembangunan gedung baru dan renovasi gedung yang dilakukan tanpa mengantongi izin pelaksanaan (IP). Padahal sesuai aturan, IP tersebut harus dikantongi pihak pembangun sebelum pembangunan dilakukan.
"Kita lihat IP-nya, ini belum dikantonggi. Memang izin lainnya seperti Andalalin, UPL, UKL, izin Damkar dan sebagainya kata pihak RS A Yani Awal Bros pada kita mengaku sudah ada. IP ini yang kita pertanyakan. Jelas, kita panggil untuk hearing," tegas Ketua Komisi IV Roni Amriel di sela-sela Sidak.
Dikatakan Politisi Partai Golkar ini, pihaknya perlu mengecek ke lapangan agar penegakan aturan di Kota Pekanbaru sama. "Pengusaha harus taati Perda dan Perwako, ini yang mereka harus patuhi," sebutnya.
Menjawab dan menerima kunjungan anggota Komisi IV dan SKPD ini, dr Fani dari pihak RS A Yani Awal Bros, hanya dapat menunjukkan dokumen sementara, yang mereka kantongi saat ini. Namun izin pelaksanaan, pihaknya mengaku masih diproses di TABG Pemko.
"Ya, ini dulu RS A Yani. Sudah kita beli, sekarang proses perubahan namanya akan dibuat RS A Yani Awal Bros," singkatnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 01 Maret 2017
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang