Gelper yang Bandel, Tutup Saja

Selasa, 28 Februari 2017 - 08:52 WIB
Salah satu gelper di Pekanbaru yang sempat diamankan petugas beberapa waktu lalu
PEKANBARU (riaumandiri.co)- Masih maraknya gelanggang permainan atau Gelper di Pekanbaru, menyisakan tanda tanya mendalam. Khususnya terkait siapa saja pemilik dan pengelolanya. Selain itu, tentu saja menarik untuk melihat secara mendalam, bagaimana proses izin Gelper diberikan oleh instansi terkait. (data selengkapnya lihat tabel, red)
 
Maraknya Gelper sudah cukup lama mendapat sorotan. Hal itu disebabkan tempat tersebut diduga dijadikan tempat judi yang dilakukan secara terselubung. Sementara sesuai aturan, judi jelas- jelas telah dilarang.
 
Namun demikian, hingga saat ini aktivitas Gelper masih saja marak.Hal itulah yang membuat lahirnya sejumlah pertanyaan, mengapa aktivitas itu masih bisa beroperasi, meski sebelumnya sudah pernah dilakukan penyegelan oleh aparat penegak hukum.
 
Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan dugaan ada kongkalikong antara pemilik atau pengelola, dengan aparat dari instansi terkait. Termasuk dengan aparat penegak hukum. Selain itu, aturan tentang Gelper juga menarik untuk dikaji secara mendalam. Gelper ini masuk kedalam kategori apa? Bagaimana tata cara pengoperasiannya.
 
Terkait hal itu, Kepala Bidang Pendataan Arsip dan Pengembangan, Dinas Penanaman Modal- Pelayanan Satu Pintu Pemko Pekanbaru, Azhar, menjelaskan izin yang dikeluarkan berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan. Namun untuk pembayaran retribusi dilakukan sekali setahun, sesuai tanggal penetapannya.
 
"Sebenarnya untuk usaha arena permainan yang memiliki izin di Pekanbaru itu ada 32, tapi dua di antaranya sudah tutup. Kami minta kepada pengelola atau pemilik agar melaporkan ke DPM-PTSP, kalau usahanya sudah tutup. Kalau tidak dilaporkan retribusinya tetap akami tagih," katanya, Senin (27/2).
 
Azhar menegaskan, kepada pemilik dan pengelola arena permainan agar memungsikan usahanya sesuai izin yang sudah diterbitkan. Terutama tidak melakukan dugaan praktik perjudian yang nyata- nyata sudah dilarang.
 
"Kita tegaskan kepada pemilik dan pengelola arena permainan tidak menyimpang dari koridor dan menjalankan usahanya sesuai izin yang dikeluarkan DPM-PTSP. Kalau terbukti melanggar, persoalan ini kami bahas bersama instansi penegak Perda Satpol-PP dan tim yustisi," tegas Azhar.
 
Dibenarkan 
Ketua Majelis Ulama Indonesia Pekanbaru, Ilyas Yusti, membenarkan adanya dugaan praktik perjudian di beberapa arena permaianan di Pekanbaru. Bahkan untuk membuktikan hal itu, MUI pernah melakukan investigasi ke lapangan menyikapi banyaknya laporan masyarakat terkait persoalan itu.
 
"Di arena permainan itu memang ada dugaan praktik judi, malah kami sudah pernah lakukan investigasi turun langsung ke lapangan. Hasilnya, memang benar disana ada dugaan praktik judi, kami sudah teruskan masalah itu ke pemerintah kota. Kami juga minta aktivitas itu ditindak tegas instansi terkait dan penegak hukum," ujarnya.
 
Ilyas menyebut, terkait persoalan ini, pihaknya sudah sering memberikan imbaun melalui Surat Edaran terutama kepada Pemko Pekanbaru. Dalam hal ini pihaknya meminta pemerintah menertibkan segala bentuk perjudian dan hiburan malam yang berdampak terhadap perilaku amoral di masyarakat terlebih pada mahasiswa di Pekanbaru. Hal itu mengacu kepada misi Pekanbaru yakni menuju ota metropolitan yang madani.
 
" Kita minta penegak hukum untuk tegas, karena sudah ada Peraturan Daerah yang mengatur itu, siapa yang melanggar harus ditindak tegas bahkan sampai kepada penutupan tempat usaha. Kita dari kalangan para ulama, mubalik, dan katib Jumat juyga sering menyampaikan kepada masyarakat terkait pelarangan melakukan prakatik judi. Tapi bagaimanapun upaya itu, kami tetap harus meneruskannya kepada pemerintah kota dalam penindakannya," kata dia.
Dalam persoalan itu, sebaiknya sebelum izin dikeluarkan, selaku instansi yang diberi kewenangan menerbitkannya DPM-PTSP harus melakukan survei ke lapangan. Melakukan verifikasi terkait usaha yang akan dijalankan pemilik, apakah sudah sesuai dengan Visi dan Misi kota. Kemudian juga harus dilihat program dan bentuk kegiatan yang akan dilakukan usaha yang memohion izinnya dikeluarkan itu.
 
" Kalau bentuk kegiatannya menyimpang, lakukan tindakan persuasif panggil pemiliknya karena bertentangan dengan Perda yang sudah dirumuskan. Kedua bertentangan dengan visi kota, ketiga bertentangan dengan ajaran agama yang dianut mayoritas masyarakat di Pekanbaru," jelasnya.
 
Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui instansi terkaitnya diminta untuk melakukan evakuasi terhadap izin-izin yang sudah diterbitkan. Kalau tidak bisa sekali dalam sebulan, dilakukan pertiga bulan, apakah pemilik usaha masih komit dengan aktivitas sesuai dengan izin yang diterbitkan atau sudah bertentangan. "Yang jelas, kalau sudah nyata terbukti melanggar, setelah dilakukan tindakan persuasif tapi masih bandel, tutup saja," tegasnya. (tim, her, dod, hen)

Editor:

Terkini

Terpopuler