Paripurna Tatib Wagubri Hujan Interupsi

Selasa, 28 Februari 2017 - 08:39 WIB
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Hujan interupsi mewarnai rapat paripurna DPRD Riau yang beragendakan penyampaian penyempurnaan revisi tata tertib pemilihan Wakil Gubernur Riau, Senin (27/2) petang. Bahkan saking banyaknya interupsi, rapat sempat diskor selama 10 menit. 
 
Kendati demikian, proses pemilihan Wagubri di DPRD Riau diyakini tetap berlanjut ke tahapan berikutnya.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Riau, Septina Primawati, ketika dikonfirmasi usai memimpin rapat paripurna. Dikatakan Septina, DPRD Riau akan menindaklanjuti isi dari tatib tersebut pasca diparipurnakan, termasuk menyusun Panitia Pemilihan Wagubri.
 
"Kita tentu menindaklanjuti isi dari tatib tersebut. Setelah paripurna ini kita akan menyusun panitia pemilihan. Panitia pemilihan kemudian membuat tatib pemilihan Wagubri. Itu jadwalnya akan disusun nanti," terangnya.
Sementara terkait dinamika yang terjadi di dalam rapat paripurna tersebut, politisi Partai Golkar tersebut meyakini hal tersebut tidak akan menghambat proses pemilihan Wagubri di DPRD Riau. Menurutnya, hujan interupsi yang terjadi itu sebuah masukan dari anggota Dewan agar proses pemilihan nantinya dapat berjalan dengan lancar.
 
"Mudah-mudahan itu (hujan interupsi,red) tidak menghambat. Itu sebuah masukan dari teman-teman (anggota Dewan,red). Saya kira itu untuk penyempurnaan. Saya yakin teman-teman semua ingin kegiatan pemilihan Wagubri ini berjalan dengan baik," yakin Septina Primawati.
 
Hujan Interusi 
Sementara, dari pantauan Haluan Riau, hujan interupsi dimulai sebelum Septina menyelesaikan pembukaan rapat paripurna. Salah seorang anggota Fraksi PKB DPRD Riau, Yusuf memulai terjadinya hujan interupsi tersebut.
"Mengapa (hasil) fasilitasi (Kemendagri) sebelum diparipurnakan dahulu sudah difasilitasi ke Kemendagri. Semestinya kalau sudah diparipurnakan tidak difasilitasi lagi," protes Yusuf melalui corong pengeras suaranya.
 
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Pansus Pemilihan Wagubri DPRD Riau, Noviwaldy Jusman menjelaskan kalau hal itu telah dibahas di Badan Musyawarah DPRD Riau.
 
"Sehingga pertanyaan Pak Yusuf tersebut otomatis sudah terjawab di Banmus. Setiap anggota fraksi wajib melaporkan hasil rapat Banmus ke anggota lainnya. Sehingga tidak timbul pertnayaan diparipurna," jawab Noviwaldy Jusman..
 
Tidak puas dengan jawaban tersebut, Yusuf mengatakan kalau hasil revisi tatib tidak sah karena nomor surat tidak diubah. Menurutnya, nomor surat seharusnya diubah karena tatib sudah dirubah. "Juga harus dibunyikan 'mencabut Peraturan DPRD Riau lama, diganti dengan nomor surat baru. Dibuat baru karena sudah di revisi," jelasnya.
 
Interupsi selanjutnya disampaikan Asri Auzar yang mengatakan kalau pernyataan Yusuf telah tepat. Sehingga harus diluruskan saja. "Paripurna yang terdahulu tidak berlaku. Yang berlaku paripurna yang sekarang," imbuh Asri Auzar.
 
Anggota Fraksi NasDem-Hanura DPRD Riau, Ilyas HU, juga tidak ketinggalan menyampaikan penjelasannya. Ilyas HU menyebutkan kalau tatib tidak diparipurnakan lagi, namun hanya penyampaian penyempurnaan revisi tatib, dan tidak mengambil keputusan sehingga tidak melanggar hukum dan tetap sah.
 
Karena tidak mencapai kata sepakat, Ketua Komisi A DPRD Riau, Hazmi Setiadi, dalam interupsinya mengusulkan agar rapat paripurna diskor selama 10 menit, yang disetujui Pimpinan Rapat Paripurna dan 38 anggota Dewan yang hadir.
 
Selanjutnya, Pimpinan Rapat serta Yusuf melakukan rapat di podium. Setelah itu, paripurna dilanjutkan lagi, dan ditutup tanpa pengambilan keputusan. Hanya mengumumkan hasil penyempurnaan revisi tatib Wagubri. ***

Editor:

Terkini

Terpopuler