DUMAI (RIAUMANDIRI.co) – Menindak lanjuti nota kesepahaman Walikota Dumai H. Zulkifli AS dengan PT Telkom Indonesia terkait program 'Dumai Goes To Smart City' pada 11 Januari 2017 lalu, di Jakarta, PT Telkom Indonesia mempresentasikan beberapa program-progaram smart city, salah satunya proyek smart ligthing (lampu cerdas).
Pada pembahasan rapat pertemuan kali ini Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman mempersentasikan tindak lanjut Dumai Smart City di Media Center Sri Bunga Tanjung, Senin (27/2/17).
Menurut Walikota Zulkifli AS, dengan program ini Pemko Dumai mampu menghemat Rp600 juta lebih per bulan. "Mereka menggunakan lampu LED, dengan daya 90 watt, namun ini akan kita sesuaikan," ujar Zulkifli AS kepada riaumandiri.co
Dengan perincian, lanjut Zulkifli, sekarang ada sekitar 3 ribu lebih titik lampu penerangan. Dengan jumlah itu diprediksi mampu menghemat anggaran hingga Rp600 juta per bulan. Saat ini Pemko Dumai membayar Rp875 juta per bulan, dengan sistem ini hanya membayar Rp150 juta saja, dengan angsuran selama 46 bulan, dan garansi selama 4 tahun.
Proyek smart ligthing ini termasuk ke dalam bentuk kerjasama pemerintah dengan badan usaha atau selanjutnya disebut KPBU. KPBU bertujuan memberikan peluang bagi badan usaha (Swasta, BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta, Badan Hukum Asing atau Koperasi) untuk dapat ikut serta berperan aktif dalam menyediakan infrastruktur baik dalam bentuk investasi, alih teknologi dan kemampuan manajerial.
Smart Lighting merupakan salah satu bagian dari pengembangan smart city, smart lighting difokuskan pada penanganan permasalahan penerangan lampu jalan.
Sementara menurut Kabid Kawasan Pemungkiman Faried Mufarizal, proyek smart lighting merujuk pada dasar hukum KBPU. “Program ini sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2015, Permen Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/BAPPENAS nomor: 4 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor : 96 tahun 2016.” ujarnya.
“Program ini masih dalam tahap pra studi kelayakan, untuk selanjutnya akan kami lakukan studi kelayakan,” Tambahnya.
Dalam pra studi kelayakan Badan Usaha (BU) mempersiapkan dan membuat dokumen prastudi kelayakan yang berisikan kajian hukum dan kelembagaan, kajian teknis, kajian ekonomi dan komersial, kajian lingkungan dan sosial, kajian bentuk KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur, kajian risiko, kajian kebutuhan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah, dan kajian mengenai masalah yang perlu ditindaklanjuti (out standing issues).
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 28 Februari 2017
Reporter: Parno Sali
Editor: Nandra F Piliang