SELATPANJANG (HR)- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kecolongan. Sebab ternyata ada pengusaha atau pedagang ikan yang beroperasi sudah cukup lama di Pasar Ikan Jalan Tanjung Harapan, ternyata tidak memiliki legalitas hukum.
Anehnya, pengusaha ini memiliki kios permanen di komplek pasar ikan itu. Ia bahkan memiliki kamar pendingin ikan berukuran besar. Dan ternyata pengusaha ini hanya memiliki ijin pengangkutan ikan, dan tidak memiliki izin perdagangan dan berbagai izin lainnya.
Sebagai pengusaha mestinya harus memiliki berbagai jenis perizinan seperti TDP, SITU, SIUP, HO dan izin lainnya. Ternyata semua itu tidak dimilikinya. Dan anehnya pengusaha ini selama ini bebas menjual ikan dan tidak ada halangan apapun jua. Tidak ijin dan juga tidak memiliki surat lalulintas perdagangan ikan maupun keterangan sehat dari instansi terkait, sebagaimana mestinya.
"Pengusaha ini tampaknya hanya bayar uang kebersihan atau semacamnya. Sementara retribusi izin dan pajak lainnya tidak pernah diberikan,” ungkap Ketua DPC HNSI Kabupaten Kepulauan Meranti H Amiruddin, kepada Haluan Riau di Selatpanjang Minggu, (22/2).
Amir mengatakan, pemerintah harus bertindak tegas terhadap ulah pengusaha yang sengaja melawan hukum itu.
"Kita kenal dengan pengusaha ini dan dari tingkahnya seolah-olah telah memiliki legalitas hukum yang dibutuhkan. Pada hal ternyata belum memiliki keabsahan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Dikatakan Amir lagi, pihaknya tahun 2014 lalu pernah mencurigai oknum pengusaha ikan ini menjual ikan yang ditengarai mengandung bahan pengawet berbahaya.
Dan tak lama berselang, pihak Balai POM dari Pekanbaru-pun datang ke Selatpanjang untuk pengambilan sampel. Namun kapan diambil sampelnya dan diambil dari sampel mana tidak ada pihak yang mengetahuinya, kecuali pengusaha dan petugas yang datang.
Dan tak lama kemudian ada pemberitahuan bahwa tidak ditemukan bahan pengawet berbahaya dari hasil uji labor itu. Tentu saja pihaknya kurang percaya adanya pemeriksaan itu, apakah telah sesuai dengan ketentuan.
Sebab datang dan pergi petugas Balai POM itu diketahui atas sepengetahuan pengusaha yang dicurigai tersebut.
"Dan saat ini diketahui bahwa pengusaha itu selama ini ternyata mengabaikan ketentuan. Untuk itu kita minta pemerintah daerah agar tegas terhadap pengusaha yang sengaja membangkang,” kata Amir.
Sumber resmi dari DKP Kepulauan Meranti diketahui bahwa pengusaha berinisial CM itu sejak Oktober lalu sudah mendapat surat peringatan pertama. Karena memang berbagai kelengkapan berdagang itu dan ketentuan lainnya sengaja dikangkangi.
Menurut sumber ini pengusaha ini bisa dijatuhi sanksi tegas jika toh tidak memenuhi kewajibannya.(jos)