BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - SatRes Narkoba Polres Kampar mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Dusun IV Desa Gema Kampar Kiri Hulu, Jumat (24/2) malam.
Tersangka diamankan pihak Kepolisian adalah IM (LK 31) dan SF (LK 24) warga Dusun IV Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar yang merupakan target Operasi Antik-Siak 2017.
Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 4 paket sedang narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 1 timbangan digital, 1 pak plastik bening pembungkus, 1 buah kaca pirex, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal Jumat (24/2) sore, saat itu didapat informasi dari masyarakat setempat bahwa di sebuah rumah yang berada di Dusun IV Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Ipda Darman Siswanto, SH melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
Petugas juga melakukan penggeledahan dibagian dalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, selanjutnya 2 orang pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Resnarkoba Polres Kampar AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ujarnya.(oni)