RENGAT (riaumandiri.co)-Setelah berhasil membekuk satu tersangka pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Seberida, Sat Narnarkoba Polres Indragiri Hulu, Riau kembali membekuk dua tersangka yang diduga sebagai pengedar barang haram itu.
Tersangka itu diketahui berinisial, DF (26) dan Sup (45). Keduanya merupakan warga perantauan asal Sumaut yang tinggal di Desa Rantau Mapesai, Kecamatan Rengat, Inhu.
Berdasarkan informasi yang dirangkum GoRiau.com dari pihak kepolisian setempat, kedua tersangka itu diamankan pada, Jumat (24/2) malam, tepatnya di Desa Kampung Pulau, Rengat.
"Penangkapan tersangka itu atas informasi warga sekitar yang menyebutkan bahwa, di rumah tempat tinggal tersangka DF sering digunakan tempat transaksi narkoba. Atas hal itu, petugas langsung melakukan penyelidikan," kata Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, kemarin.
Setelah diyakini sambung Yarmen, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Harut Kemri langsung turun ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
Alhasil, saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka DF, di Jalan SMPN VI Desa Kampung Pulau, Rengat, tim berhasil mengamankan tersangka dan menyita 12 paket sabu-sabu yang disimpan tersangka di dapur rumah itu, tutur Yarmen.
Tak sampai disitu, tim langsung melakukan pengembangan. Dari pengakuan DF, dirinya menggeluti usaha penjualan sabu tersebut bersama seorang rekannya berinisial, Sup (45).
Atas pengakuan DF, tim langsung bergerak. Sekitar pukul 23.55 WIB tengah malam, tim berhasil mengamankan tersangka Sup. Dari tangan tersangka itu, petugas menemukan 7 paket sabu siap edar yang disimpan tersangka di kantong celananya.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka langsung digiring ke sel tahanan Mapolres Inhu. Dan dari kedua tersangka, secara keseluruhan petugas menyita 19 paket sabu seberat 5,44 gram, 3 unit alat isap atau bong, 2 timbangan elektrik, kaca pirek, hendphone," pungkas Yarmen. (grc/ril)