DUMAI (HR)-Aparat Kepolisian kembali mengungkap jaringan pengedar narkoba dalam skala besar. Kali ini, petugas menemukan tiga paket besar sabu, seberat 3,3 kilogram. Barang haram itu ditemukan dalam razia yang digelar jajaran Polres Dumai di kediaman warga Dumai bernama Samsul Bahri, alias Zul Aceh. Buntut dari penemuan itu, ia pun diburu. Diperkirakan, yang bersangkutan saat ini masih berada di Malaysia.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tedjo, Minggu (26/2), mengungkapkan, penangkapan ini bermula Sabtu (25/2) sekitar pukul 09.00 WIB. Ketika itu, Satgas Gabungan Operasi Antik 2017 Polres Dumai mendapat informasi dari masyarakat, bahwa Samsul diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.
Berbekal informasi itu, penggerebekan pun dilakukan di rumah Samsul yang berada di Jalan Pangkalan Sena, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Sesampai di rumah tersebut, tim menemukan Yeni Susanti, menantu Samsul. Selanjutnya Tim Satgas melakukan penggeledahan di rumah Samsul, disaksikan Ketua Ketua RT setempat, H Syarifudin.
Hasilnya mengejutkan. Dalam penggeledahan itu, tim menemukan tiga paket besar sabu-sabu masing-masing satu kilogram dan tiga paket sedang masing-masing berisi 100 gram. Barang haram itu ditemukan di dalam lemari kayu di dalam kamar.
"Polisi menemukan barang bukti di dalam lemari kayu di dalam kamar. Selanjutnya Tim Satgas gabungan Antik Siak membawa barang bukti beserta saksi ke Polres Dumai untuk pengembangan lebih lanjut," ungkap Guntur.
241 Paket
Sementara itu dari Pekanbaru, aparat Kepolisian juga menggelar hal serupa. Kali ini, giliran Satuan Reserse Narkotik dan Obat-Obatan Terlarang Polresta Pekanbaru mengamankan 241 paket diduga sabu-sabu senilai Rp36.150.000. Barang haram tersebut diamankan dari sebuah rumah di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.
"Barang bukti 241 paket Narkotika jenis sabu-sabu yang per paket seharga Rp150 ribu," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino di Pekanbaru, Minggu kemarin.
Dikatakan, barang bukti tersebut didapatkan setelah dilakukan penggerebekan di kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba itu, Sabtu (25/2). Total ada 241 paket sabu dengan berat total 84 gram yang diamankan petugas.
Pengungkapan itu dilakukan di dalam rumah diduga milik salah satu pelaku yang berhasil diamankan yakni RH Alias I (24). Petugas juga mengamankan tiga orang lainnya yakni Js (44), As (30), dan Jj (28).
Dalam penggerebekan itu, juga diamankan ratusan plastik warna bening untuk pembungkus sabu-sabu. Lalu masing-masing satu unit receiver untuk cctv, TV merk Samsung, celana jeans warna biru milik tersangka JS, dan tas sandang wanita warna pink hitam serta masing-masing dua unit telepon seluler dan sepeda motor.
Tak hanya di Kampung Dalam, Jajaran Polresta Pekanbaru lainnya dalam rangka operasi Anti Narkoba (Antik) 2017 juga melakukan pemgungkapan kasus. Salah satunya seperti di Kepolisian Sektor Sukajadi yang yang mengamankan seorang pemilik sabu di Jalan Sudirman tepatnya di seberang Bank BRI Unit Kelurahan Sumahilang Kecamatan Pekanbaru Kota.
Pelaku RF (38) kedapatan bawa lima paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu. Darinya diamankan juga lima plastik klip kecil kosong, dia ukuran sedang, sembilan lembar amplop putih kosong, dan satu unit sepeda motor. (hen, ant)