PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Dinilai tidak aktif dalam menjalankan kegiatan perkoperasian, untuk tahun 2017 ini sebanyak ratusan koperasi di Pekanbaru akan dibubarkan. Rencana tersebut, menurut Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kota Pekanbaru, Neng Elida, sebagai upaya untuk menciptakan koperasi yang berkualitas serta menjunjung badan usaha dengan asas kebersamaan.
"Pembubaran koperasi yang dinilai tidak aktif dilakukan secara nasional, dilakukan pihak Kementerian berdasarkan data Online Data Sistem. Untuk Kota Pekanbaru direncanakan sebanyak 302 koperasi, salah satu faktor yang menyebabkan itu diberlakukan karena tidak mengikuti Undang- undang perkoperasian," katanya, Kamis,(23/2).
Dijelaskannnya, untuk data koperasi saat ini sudah menggunakan sistem online, total jumlah koperasi yang ada di Kota Pekanbaru sekitar 1.021 unit.
Selain dinilai tidak sesuai dengan UU Perkoperasian, koperasi yang akan dibubarkan tersebut juga dinilai karena antara pengurus dan anggota sudah tidak aktif, begitu juga dengan tempat yang selalu berpindah-pindah.
"Dari 302 koperasi itu, 40 diantaranya berbadan hukum di provinsi, sementara 50 koperasi minta diaktifkan lagi untuk dilakukan pembinaan meski ada juga yang sudah overlap. Artinya, mereka doubel, karena sudah dibubarkan tahun lalu tapi muncul lagi, karena itulah kita akan melakukan validasi data tentang koperasi yang akan dibubarkan pihak kementerian," jelas Neng Elida.
Dalam enam bulan di tahun 2017, Diskop-UMKM Pekanbaru, akan terus berkampanye ditengah-tengah masyarakat berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan. Bertujuan agar koperasi merespon rencana yang akan dilakukan pihak kementerian sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian yang sudah dikeluarkan.
Kalau kampanye sudah dilakukan berikut sosialisasi tentang koperasi sudah dilakukan tapi tidak ditanggapi, maka pada bulan Juni mendatang ratusan koperasi itu benar- benar dibubarkan. Dengan catatan, meski sudah dibubarkan tidak serta merta menghilangkan utang yang ada sebelumnya bagi anggota koperasi.
"Ingat, meski koperasi sudah dibubarkan, seluruh utang koperasi tidak hilang begitu saja, tapi tetap menjadi tanggung jawab seluruh anggota koperasi.
Seperti mereka punya utang di bank, itu tidak hilang begitu saja tapi wajib dibayar, kita tetap akan tindak lanjuti SK dari Kementerian itu dengan kembali memvalidasi data.
Meskipun keputusan membubarkan 302 koperasi sudah mendekati 89 persen finish, tapi tidak tertutup kemungkinan bagi koperasi untuk berbenah, itulah yang akan kami lakukan melaui kampanye tadi," tegas Neng Elida.
Ditanyakan, bagaimana kategori koperasi yang aktif, Neng, menjawab, harus melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tiap tahun, kemudian koperasi itu ada dan nampak aktifitasnya dimata masyarakat dan anggota.
Tapi yang terjadi saat ini untuk koperasi aktif masih berlaku pada koperasi- koperasi karyawan, koperasi di instansi, koperasi wanita, dan syariah. Sedangkan koperasi lain tidak demikian, bahkan ada juga koperasi yang dinilai tidak aktif memiliki alamat selalu berubah- ubah.