PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Dua vonis berbeda, dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Rinaldi Triandoko, SH, terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan suap APBD Riau.
Dalam kasus ini, Bupati Rokan Hulu nonaktif, Suparman, divonis bebas. Karena itu Suparman harus dibebaskan dan dipulihkan hak dan nama baiknya.
Namun vonis berbeda dijatuhkan kepada mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara, selama 5 tahun enam bulan. Vonis tersebut ditetapkan dalam sidang yang digelar Kamis (23/2) kemarin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Terkait putusan itu, pihak KPK langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung RI. di sisi lain, kebijakan majelis hakim tersebut mendapat sorotan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau. Lembaga itu meminta Komisi Yudisial segera memeriksa majelis hakim, karena putusan dinilai janggal. Selain itu, hakim Rinaldi Triandoko disebut-sebut sering menjatuhkan vonis bebas terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi.
Dari pantauan di ruang sidang, majelis hakim menyatakan Suparman, tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara terdakwa Johar Firdaus, dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan JPU. Johar dihukum penjara pidana lima tahun enam bulan penjara. Selain itu, majelis hakim juga menghukum Johar Firdaus membayar denda sebesar Rp200 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan.
Mendengar vonis bebas itu, Suparman yang sebelumnya berdiri, langsung melakukan sujud syukur. Tak hanya itu, para pendukung Suparman yang umumnya masyarakat Rokan Hulu, juga berteriak histeris sambil mengucapkan takbir Allahu Akbar. Tak sedikit di antara mereka yang tampak meneteskan air mata bahagia mendengar putusan tersebut.
Teriakan tidak hanya terjadi di dalam ruangan, tetapi juga di luar ruang sidang. Di mana pihak pengadilan memasang layar televisi, sehingga masyarakat yang tidak bisa masuk ruangan, bisa menyaksikan langsung suasana persidangan. Massa pendukung Suparman tak bisa menahan rasa bahagia.
Usai pembacaan vonis, Suparman meminta masyarakat Rokan Hulu pulang dengan tertib. “Supaya semua lancar, pulanglah dengan diam-diam. Jangan mabuk euforia, yang kita pikirkan kampung kita, jangan sombong. Tunggu saya di Rohul,” ujar Suparman kepada pendukungnya.
Sebelumnya Suparman dan Johar Firdaus didakwa melanggar dua pasal, yakni pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP.
Kasasi
Sementara itu dari Jakarta, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru tersebut. Saut memastikan, pihaknya akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. "Pertama tentu kita menghormatinya. Namun kalau kita mau adil, jujur dan benar ya harus kasasi," ujarnya.
Ditambahkannya, untuk waktu pengajuan kasasi, akan diatur pihak penuntut. "Ya biar diatur dan disesuaikan sama pihak penuntut. Tentunya juga harus sesuai dengan undang-undang yang ada di negara kita," tukasnya.
Putusan vonis bebas tersebut kata Saut, tidak menunjukkan bahwa KPK di posisi kalah atau menang. Karena menurutnya di satu sisi salah satunya bebas, namun satu lagi tetap dijatuhi hukuman, yakni Johar Firdaus.
"Ini bukan soal kalah dan menang, inikan soal Discourse's , bahwa hukum formil dan materil itu bagian dari penegakan keadilan," terangnya.
Untuk diketahui, vonis bebas terhadap Suparman adalah merupakan sejarah baru dalam peradilan kasus tindak pidana korupsi terjadi di Riau. Untuk pertama kalinya, KPK harus menerima kekalahan, setelah ratusan sidang pada kasus berbeda selalu menang.
Sebelumnya, JPU dari KPK, Tri Anggoro Mukti, mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya setelah vonis tersebut.
"Upaya hukum kita Kasasi, kan diberi waktu tujuh hari ini pikir-pikir, dari putusan tersebut banyak yang tidak diambil pertimbangan kita, baik itu pertemuan rapat informal tidak ada dibahas, kita sama-sama dengar tadi," ujarnya.
"Untuk vonis bebas terdakwa dua (Suparman, red) kita akan lihat petikan putusannya, hari ini akan kita tunggu petikannya, sambil kita menunggu untuk melakukan upaya hukum atau tidak," katanya.
Periksa Hakim
Terpisah, reaksi juga datang dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau. Seperti dituturkan Koordinator Fitra Riau, Usman, pihaknya mendesak Komisi Yudisial turun tangan untuk memeriksa majelis hakim yang menangani sidang tersebut, karena menjatuhkan vonis bebas terhadap Suparman.
Dikatakan Usman, putusan bebas tersebut terkesan janggal. Pasalnya, kata Usman, jarang kasus korupsi yang ditangani KPK, berakhir dengan vonis bebas. "Kami menyerukan agar Komisi Yudisial turun tangan untuk memeriksa para anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut," ungkap Usman.
Usman juga mengatakan pihaknya meragukan integritas para hakim yang menangani perkara tersebut. Selain itu, Usman juga menyesalkan putusan bebas tersebut, karena umumnya awal penetapan tersangka yang dilakukan Lembaga Antirasuah tersebut sangat hati-hati, dan tidak sembarangan. "Apalagi di fakta persidangan cukup kuat bukti-bukti yang mengarah kepada yang bersangkutan (Suparman,red)," lanjut Usman.
Terakhir, Usman juga mendesak agar Jaksa Penuntut Umum dari KPK untuk segera melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut.
Untuk diketahui, pada sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Rinaldi Triandiko. Yang bersangkutan diketahui tidak kali ini saja menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi. Sebelumnya, Rinaldi juga membebaskan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan.
Mantan Sekdakab Kepulauan Meranti, Zubiarsyah, dan mantan Kepala BPN Kepulauan Meranti, Suwandi Idris, juga pernah merasakan 'sentuhan' vonis bebas' dari Rinaldi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan kawasan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang.
Rinaldi juga pernah menjatuhkan vonis istimewa tersebut kepada mantan Camat Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Budi Asrianto, dalam kasus dugaan korupsi pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau. Menariknya, Budi satu-satunya terdakwa yang divonis bebas, dari 5 terdakwa yang dihadapkan ke persidangan.
Terpisah, Gubri Arsyadjuliandi Rachman, juga menanggapi vonis itu. Dikatakan, putusan dari Pengadilan, tersebut harus dihormati dan dijalani.
Sementara itu, disinggung mengenai akan aktifnya kembali Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu, Andi Rahman yang juga Ketua DPD I Golkar Riau ini mengatakan, dengan telah keluarnya keputusan hukum tersebut harus dijalani. "Yah kita hormati keputusannya, hak-haknya dikembalikan," kata Gubri. (hen, dod, nur, grc)