TEMBILAHAN (RIAUMANDIRI.co) - Jadikan kos-kosan tempat transaksi narkoba, seorang wanita cantik warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir diciduk polisi, Rabu (22/2) sekitar pukul 23.45 wib.
Tersangka yang diketahui berinisial A (25) beralamatkan di Jalan M Boya Tembilahan tersebut, diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil setelah sebelumnya ada informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di lingkungan warga setempat.
"Masyarakat yang mulai resah dengan kegiatan pelaku, menginformasikan bahwa dara yang tidak punya pekerjaan tetap itu, sering melakukan transaksi narkoba di kosannya. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba IPDA Said Mohd. Ali Hanafiah untuk melakukan penyelidikan," terang Kapolres Inhil melalui Kasat Narkoba Bachtiar, Kamis (23/2).
Setelah didapat informasi yang akurat, tepat saat pelaku sedang berada di rumahnya, petugas lalu menangkap pelaku berserta barang bukti narkoba jenis pil ekstasi yang disimpan tersangka di kos-kosan tersebut.
"Ditemukan barang bukti berupa lima butir pil ektasi warna coklat, tiga lembar plastik bening bekas pembungkus pil ektasi, sejumlah uang tunai, hp dan sejumlah barang bukti lainnya," terang AKP Bachtiar.
Saat ini wanita cantik pemilik barang haram tersebut telah diamankan di Mapolres Inhil guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 24 Februari 2017
Reporter: Ramadana
Editor: Nandra F Piliang