DUMAI (HR)-Meski mendapat kritkan dari elemen masyarakat, Badan Karantina Kementerian Pertanian RI melalui Kantor Unit Pelaksana Teknis Balai Karantina Pertanian Kota Dumai, tetap memusnahkan 50 bawang ilegal asal Malaysia.
Pemusnahan tersebut sudah berlangsung pada Jumat (20/2), dipusatkan di lapangan Satuan Radar 232 Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai dengan cara ditimbuh tanah kuning.
Dihadiri Kepala Balai Karantina Provinsi Riau, Dwi Agus Sudaryanto, Kepala Karantina Kota Dumai, Surya Dharma, perwakilan Polres Dumai, Perwakilan BC Dumai dan Perwakilan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Dumai, camat dan lurah setempat serta undangan lainnya.
Disampaikan Kepala Balai Karantina Dumai, Surya Dharma menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 melarang impor bawang melalui pelabuhan Dumai.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 impor bawang melalui pelabuhan Dumai dilarang karena Wilayah Dumai bukan merupakan tempat masuknya umbi lapis segar ke wilayah Indonesia," ujarnya.
Ia menegaskan Badan Karantina akan terus meningkatkan kerjasama dengan aparat kepolisian, BC dan TNI AL, dan Pol Air serta instansi terkait lainnya untuk terus melakukan pengawasan khususnya di perairan Dumai dalam upaya mencegah masuknya bawang ilegal melalui pelabuhan Dumai.
Bawang yang dimusnahkan berasal dari Pakistan yang diekspor melalui Malaysia, sementara Indonesia belum memberikan pengakuan atau recognition terhadap bawang dari negara Pakistan.
"Bawang ini ditangkap oleh Bea Cukai dan Satpol Air karena belum melalui proses sertifikat sanitary Kemnetrian Pertanian dan dinyatakan ilegal. Pemusnahan dengan cara ditimbun tanah kuning dan dimusnahkan setelah masa karantina," pungkasnya.
Guna menghindar kecurigaan akan berkurangnya jumlah bawang, tambah Surya, pihaknya sudah menghitung ulang. Sehingga tak mungkin barang bukti tersebut bisa berkurang.(zul)