Bupati Sebarkan Surat Edaran ke Kecamatan

Senin, 23 Februari 2015 - 10:43 WIB
ilustrasi

TEMBILAHAN (HR)- Sebagaimana diintruksikan Gubernur Riau agar setiap kabupaten dan kota yang ada di Riau cepat tanggap dan melakukan rencana aksi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Terkait hal ini, Bupati HH Wardan menyebarkan surat edaran ke seluruh kecamatan.

Bupati mengirimkan surat edaran itu guna dapat meningkatkan pengawasan dan berkoordinasi dengan pimpinan kecamatan setempat dalam rangka antisipasi karhutla.

Bahkan tidak hanya itu, Bupati menegaskan jika terjadi kebakaran di daerah kecamatan, camat setempat harus segera memberikan laporan kepada Bupati selaku pimpinan daerah. Selain itu langkah nyata juga harus dilakukan pihak kecamatan mengatasi Karhutla jika terjadi.

"Saya tidak ingin terlambat mendapatkan laporan mengenai terjadinya Karhutla, jangan sampai saya mendapatkan informasi dari orang lain bukan dari camat setempat," kata Bupati, sembari mengingatkan camat agar terus memberikan laporan kepadanya.

Pada jajaran tingkat kabupaten, Bupati telah berkoordinasi dengan Kapolres dan Dandim 0314 dalam rangka rencana aksi penangan Karhutla. Dengan koordinasi yang tepat setiap kejadian dapat segera diketahui seketika itu pula secara bersama mengambil langkah pemadaman.
Tak hanya itu, sosialisasi juga gencar di tengah masyarakat mulai dari aparat kepolisian sampai pada kecamatan, desa/kelurahan dan RT/RW supaya masyarakat mengetahui akan bahaya pembakaran lahan karena dapat menimbulkan sangsi hukum.

Seperti diketahui, Bupati memerintahkan kepada aparaturnya, terutama camat agar sosialisasi Karhutla dilakukan pula pada mesjid setiap akan dimulai waktu salat. Tindakan ini diambilnya agar semakin jelas bahwa larangan ini telah disampaikan kepada masyarakat, jika masih terjadi adanya aksi membakar lahan maka yang bersangkutan akan menerima resikonya.

Selain pengumuman di mesjid mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau ini telah memerintahkan kepada dinas bagian terkait membuat konsep khutbah Jumat tentang larangan agama terhadap perusakan lingkungan. Karhutla dapat dijadikan sebagai kategori perusakan lingkungan.

"Saya ingin Kabupaten Inhil dapat bebas dari titik api, sehingga kedepan kita tidak lagi menjadi salah satu kabupaten penyumbang asap di Provinsi Riau, " papar Bupati yang dikenal agamis ini. (adv/humas)

Editor:

Terkini

Terpopuler