PEKANBARU (riaumandiri.co)-Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, diketahui mengajukan usulan dana Bantuan Sosial pada APBD Bengkalis tahun 2012, sebesar Rp11,8 miliar. Dana tersebut ditujukan untuk 148 kelompok. Tidak hanya Heru, seluruh anggota DPRD Bengkalis ketika itu, diketahui juga memiliki usulan terhadap pihak mana saja yang bisa menerima dana tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkab Bengkalis, dengan terdakwa Heru Wahyudi, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (22/2).
Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief, SH, kembali menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah Staf Pengelola Perbatasan Setdakab Bengkalis Hermanto, staf Pemberdayaan Pembangunan Juni Harmani Sari dan Kasubag Anggaran Irwanto SE.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jhoni SH, saksi Juni Harmani Sari, mengatakan, sebelumnya berada di posisi sekarang, ia pernah bertugas di Bagian Keuangan Setdakab Bengkalis, dari tahun 2010 hingga 2013. Pada tahun 2012, ia bertugas di Pokja 7 Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkalis, yang bertugas melaksanakan proses penganggaran dana hibah tahun 2012.
Waktu menyusun anggaran hibah tersebut, menurutnya, ada dua komponen hibah, yakni setengah pemerintahan seperti ormas sebesar Rp97 miliar dan aspirasi DPRD Bengkalis sekitar Rp115 miliar.
Pada saat itu, dirinya menerima rekap daftar penerima dana hibah Bansos kelompok masyarakat yang berasal dari aspirasi Dewan yang dikoordinir Jamal Abdillah, yang ketika itu menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis.
Dari rekap tersebut diketahui seluruh anggota DPRD Bengkalis memiliki usulan nama-nama penerima dana Bansos. Untuk terdakwa Heru Wahyudi, yang saat itu anggota DPRD Bengkalis, mengajukan sebanyak 148 kelompok dengan nilai dana sebesar Rp11,8 miliar.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti rekap nama-nama penerima dana bansos tersebut, serta nama anggota DPRD Bengkalis yang mengusulkan, di hadapan majelis hakim.
Keberatan
Terhadap keterangan saksi ini Juni tersebut , terdakwa Heru menyatakan keberatan. Karena menurutnya, dirinya hanya memiliki porsi sebesar Rp3 miliar, namun disebut Rp11,8 miliar. "Dari mana datangnya itu," ujar Heru kepada saksi.
Saksi mengaku itulah rekap yang ia terima yang dikoordinir Jamal Abdillah (telah divonis). Atas keberatan itu, majelis hakim meminta terdakwa mempertanyakan hal itu nantinya kepasa Jamal Abdillah ketika diperiksa sebagai saksi nantinya, karena saksi Juni hanya sebagai orang yang menerima rekap, sementara yang menyerahkan adalah Jamal Abdillah.
Usai sidang, JPU Arief yang ketika dikonfirmasi mengenai keterangan saksi yang menyebutkan seluruh anggota DPRD Bengkalis mengajukan usulan nama penerima bansos, membenarkan hal tersebut, termasuk Amril Mukminin, yang saat ini menjabat Bupati Bengkalis.
Namun Arief tidak bersedia.mengungkapkan berapa yang diusulkan Amril Mukminim. "Rekapnya sudah saya sampaikan tadi kepada majelis hakim, besarannya saya lupa, kalau ditanya mengapa Amril Mukminin dan perkaranya bagaimana, silakan tanya ke Polda selaku penyidiknya," ujarnya.
Seperti diketahui, Heru Wahyudi berdasarkan berkas perkara, diduga menikmati dana korupsi Bantuan Sosial Pemkab Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp370 juta.
Atas perbuatannya, Heru dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk diketahui, dana yang dikorupsi tersangka Heru Wahyudi ini jauh lebih tinggi dibandingkan yang disebutkan jaksa dalam dakwaan terhadap terdakwa korupsi Bansos seblumnya, yang hanya menyebutkan Heru Wahyudi menikmati Rp15juta. (hen)