DUMAI (RIAUMANDIRI.co) - Pelaksanaan proyek penyambungan pipa gas dari Perusahaan Gas Negara (PGN) yang dilaksanakan oleh PT Tegma Engineering l sebagai kontraktor, diduga tidak mengantongi surat SK penugasan dari kementerian, serta tidak mengantongi izin prinsip dari Pemerintah Kota Dumai.
Hal itu terbongkar pada saat Komisi III DPRD Kota Dumai melakukan peninjauan pelaksanaan proyek tersebut, Rabu (22/2/17). Turut hadir pada sidak di pekerjaan pipanisasi ini dari Komisi I yang berwenang terkait perizinan, dan Komisi II terkait pendapatan, serta Komisi III terkait persoalan pembangunan.
Berlangsung selama tiga puluh menit, guna mengetahui secara teknis pelaksanaan proyek. Akhirnya anggota DPRD dari Komisi I, II dan III, memutuskan PT Tegma Engineering selaku pelaksana dari proyek PGN ini agar menghentikan segala aktivitas mereka pada mega proyek itu.
Anggota DPRD dari Komisi III, H. Johannes Tetelepta mengatakan, sebelum meninjau proyek tersebut, pihaknya telah melakukan hearing bersama pihak PGN. Johannes menilai, perusahaan tersebut sudah menyalahi aturan, dengan mengerjakan proyek yang belum mengantongi izin apapun.
“Di lapangan kita temukan fakta baru yang membuat kita harus tegas untuk memerintahkan kepada PT Tegma Engineering, agar menghentikan segala bentuk aktivitas mereka. Kita anggap mereka terlalu berani untuk melaksanakan pekerjaan proyek ini, sementara izinnya saja masih dalam proses.” tegas Johannes tampak geram.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 23 Februari 2017
Reporter: Parno Sali
Editor: Nandra F Piliang