Peredaran Pil Ekstasi Senilai Rp1,8 M Asal Aceh Berhasil Digagalkan

Rabu, 22 Februari 2017 - 08:04 WIB

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran ribuan ekstasi asal Aceh senilai Rp1,8 miliar. Tim juga berhasil mengamankan tiga pengedar narkoba lintas provinsi, berinisial HN (41), AL (31) dan Ra (34) yang mengaku baru mencoba berbisnis narkoba.

"Mereka (tiga tersangka) sudah dua kali membawa pil ekstasi dari Aceh ke Kota Pekanbaru dengan jumlah ribuan butir," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (21/2) siang.

Kapolresta menuturkan, dalam penangkapan itu, anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan sebanyak 854 butir pil ekstasi dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.

"Tak hanya itu, kita juga mengamankan satu bungkus bubuk psikotropika (bahan baku esktasi) seberat 194,5 gram yang bisa menghasilkan sekitar 1.000 hingga 1.500 butir pil ekstasi," tuturnya.

Dalam pengungkapan jaringan peredaran ratusan pil ekstasi yang dibawa dari Provinsi Aceh ini, Kapolresta mengakui telah menyelamatkan 500 sampai 750 generasi muda di Kota Pekanbaru.

"Saat ini kita masih mendalami jaringan ini, apakah memang akan diedarkan di tempat-tempat hiburan di Kota Pekanbaru, atau hanya singgah dan diedarkan ke daerah lain," tukas Kapolresta.

Terpisah, Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddi Herman, mengatakan, dari pemeriksaan tersangka AL. Dia membeli ratusan pil ekstasi tersebut dengan modal Rp40 ribu perbutirnya.

"Modalnya Rp40 ribu perbutir, kemudian saat diedarkan kembali bisa dijual sampai Rp200 ribu perbutirnya. Sampelnya juga akan kita kirimkan ke Labfor untuk mengecek kandungan pil ekstasi itu," ujarnya.

"Ketiganya dijerat pasal 112 jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal seukur hidup," pungkas Kasat.(grc)

 

Editor:

Terkini

Terpopuler