Polres Meranti Tertibkan Kendaraan Anggotanya

Rabu, 22 Februari 2017 - 07:49 WIB
Saat dilaksanakan kegiatan bagi anggota Polres kendaraan berlalu lintas.

Selatpanjang (riaumandiri.co) - Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol  wawan, Selasa, (21/2)  saat apel pagi lakukan tindakan penegakan hukum terhadap personel Polri yang bertugas di Kepulauan Meranti.

Tindakan penegakan hukum itu difokuskan kepada kelengkapan kendaraan bermotor bagi seluruh personel polisi yang bertugas di wilayah Kepulauan Meranti.

Dalam sambutannya, Wakapolres mengatakan, “Pelaksanaan gakum (Penegakan Hukum) bagi anggota Polres adalah bentuk gakum kedalam organisasi untuk sebagai contoh berkendaraan yang baik yang dilengkapi dengan kelengkapan yang diatur undang-undang seperti memakai helm dan kelengkapan kendaraan yang dipakainya,"ujarnya.

Untuk itu Wakapolres menekankan kepada seluruh anggota untuk mematuhi peraturan berlalu lintas. “Dan untuk anggota polres yang tidak mematuhi diambil tindakan berupa teguran yang dicatat oleh provost selanjutnya akan ditilang sesuai undang-undang”, tegas Wakapolres yg didampingi oleh Paur Humas.

Sebanyak 120 kendaraan bermotor milik personel diperiksa pada kegiatan tersebut. Hasil kegiatan penegakan hukum tersebut didapati 10 personel yang melanggar aturan tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Kepada personel tersebut diberikan waktu 2 hari untuk melengkapi persyaratan dan selanjutnya ditilang”, ucap Wawan.

Editor:

Terkini

Terpopuler