Perda RTRW Nyangkut di Pemerintah Provinsi

Rabu, 22 Februari 2017 - 07:38 WIB
Bupati Syamsuar memberikan penjelasan tentang Ranperda RTRW Kabupaten Siak yang kini menunggu persetujuan dari Pemprov Riau.
SIAK (RIAUMANDIRI.co) - Meski DPRD Siak dan Pemerintah Kabupaten Siak telah menandatangani kesepakatan dan penetapan Perda RTRW sejak tahun 2013 lalu, namun Perda itu belum bisa direalisasikan dan masih menunggu persetujuan Gubernur Riau. Pemerintah Provinsi Riau sampai saat ini masih melakukan evaluasi. Selain itu, Pemprov Riau juga belum mengantongi Perda RTRW.
 
Hal ini diungkap Bupati Syamsuar saat mengikuti Rapat bersama Komisi IV DPR RI di Lantai 9, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Selasa (21/2). Tampak hadir Ketua Komisi IV DPR RI, Ketua pansus RTRW DPRD Riau Asri Auzar, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Sekda Prov Riau, Bupati/Walikota se-Riau dan kepala Bappeda Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
 
Dalam pertemuan ini, Bupati Syamsuar menegaskan, Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen melakukan percepatan Ranperda RTRW Kabupaten, melakukan penerapan holding zone pada RTRW, melaksanakan upaya pelepasan kawasan hutan pada kawasan permukiman dan kawasan lainnya yang berada di dalam kawasan hutan.
 
Menurut Syamsuar, belum disahkannya RTRW Riau berdampak pada belum adanya kepastian hukum terkait penataan ruang di daerah, peraturan turunan RTRW belum bisa disahkan dan terhambatnya investasi dan program-program pembangunan khususnya di wilayah Kabupaten Siak.(adv)

Editor:

Terkini

Terpopuler