PEKANBARU (riaumandiri.co)-Keterangan saksi yang cukup mengejutkan, terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemkab Bengkalis, dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (21/2) kemarin, saksi menyebutkan, dana Bansos yang berasal dari aspirasi DPRD Bengkalis, seluruhnya menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam sidang kemarin, ada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang diketuai Jhoni SH. Ketiganya adalah Junaidi selaku Kabag Hukum Setdakab Bengkalis, Imam selaku Kabag Kesra dan Aris selaku Kasubag Anggaran.
Kepada majelis hakim, Aris mengungkapkan, ketika dana Bansos tersebut dianggarkan, dirinya telah menjabat sebagai Kasubag Anggaran. Ketika itu, Sekdakab Bengkalis memberikan rekap nama-nama penerima dana hibah Bansos yang merupakan aspirasi Dewan. Pada rekap tersebut juga terdapat nama anggota Dewan yang bersangkutan.
Rekap ini kemudian dimasukkan ke dalam data entry sistem. Dirinya selaku Kasubag Anggaran, tidak ada menerima proposal terkait untuk apa saja hibah tersebut.
“Saya hanya mengentry data dan mengelompokkannya per bidang. Misalnya bidang pendidikan dikelompokkan siapa saja nama-namanya, kemudian diteruskan kepada SKPD terkait," terangnya.
Kepada majelis hakim, Aris mengakui bahwa penerima dana hibah berdasarkan aspirasi dewan tersebut sudah menyalahi prosedur. Karena data tersebut diterima setelah KUA PPAS disahkan.
"Berdasarkan Perbup, seharusnya nama-nama tersebut diperoleh sebelum KUA PPAS disahkan. Namun kenyataannya, setelah KUA PPAS disahkan, nama-nama tersebut baru dimasukkan. Mengapa masih boleh, saya tidak tahu karena itu kebijakan," ujarnya.
Setelah mendengar keterangan ketiga saksi, sidang kemudian dilanjutkan, Rabu (22/2), dengan agenda mendengarkan saksi lainnya.
Majelis hakim meminta kepada jaksa untuk menghadirkan saksi lebih banyak lagi, agar dalam sepekan ini diharapkan pemeriksaan saksi telah selesai.
Seperti diketahui, Heru Wahyudi berdasarkan berkas perkara, diduga menikmati dana korupsi Bantuan Sosial Pemkab Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp370 miliar.
Atas perbuatannya, Heru dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk diketahui, dana yang diduga dikorupsi tersangka Heru Wahyudi jauh lebih tinggi dibandingkan yang disebutkan jaksa dalam dakwaan terhadap terdakwa korupsi Bansos sebelumnya, yang hanya menyebutkan Heru Wahyudi menikmati Rp15juta.
Sebelumnya, dalam dakwaan dan tuntutan JPU di persidangan dengan terdakwa Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis, dalam pelaksanaan pencairan dan penggunaan dana hibah Bengkalis tahun 2012, ternyata terdapat penyimpangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. (hen)